DENPASAR, Kilasbali.com – Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar menggagalkan penyelundupan 32 ekor penyu hijau pada saat melaksanakan patroli di perairan Serangan Bali, Kamis (30/12).
Komandan Lantamal V, Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengungkapkan, penyu hijau merupakan satwa langka yang dilindungi.
“Penangkapan ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi dipenghujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum Ulang Tahun Ke-72 Lantamal V tahun 2021, yang jatuh pada tanggal 28 Desember,” ungkapnya, Jumat (31/12).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah kapal jukung, serta 21 orang ABK.
Dia menambahkan, penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
“Terkait dengan proses hukumnya berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya,” tandasnya. (djo/kb)