BulelengNews Update

Empat Pelaku Video Mesum Diganjar Wajib Lapor

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Empat pria remaja dibawah umur pelaku video mesum dikenakan wajib lapor. Rekaman video seorang anak baru gede (ABG) perempuan sebut saja Mawar (12) disetubuhi secara bergilir empat pria remaja viral di medsos.

    Ada dua video yakni video berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik. Dalam video itu, si cewek yang baru berumur 12 tahun digilir empat ABG pria di sebuah kamar.

    Baca Juga:  Warisan Leluhur Bali Lebih Kuat karena Perjuangan Wayan Koster, Yowana Sebut Prestasi Terbaik Pak Yan

    Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menyebut, keempat pelaku yang ada didalam video mesum itu, masih di bawah umur 18 tahun. Mereka (pelaku) belum ditetapkan statusnya. Empat anak laki-laki remaja itu, kini diminta wajib lapor.

    Kapolrrs Andrian menjelaskan bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 lalu, lokasinya di salah satu rumah di wilayah Tejakula, Buleleng.

    “Polisi lakukan pemeriksaan terhadap korban, langsung dimintakan Visum et Revertum ke RSUD Buleleng dan hasil visum belum diketahui. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk mengetahui keadaan kejiwaan korban baik sebelum dan sesudah kejadian,” ungkap Kapolres Andrian, Selasa (14/12/2021) di Mapolres Buleleng.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA

    Nah, disisi lain, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi, salah satu anak yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar, sehingga disepakati dengan uang Rp 50.000 korban mau melayani keinginan anak-anak tersebut.

    Kapolres Andrian menjawab, untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada empat pelaku.

    “Sedangkan yang melakukan perekaman masih sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman baik secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung artinya tanpa diketahui oleh para pelaku,” singkatnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi