GIANYAR, Kilasbali.com – Di tengah menurunnya paparan Covid-19, varian terbarunya yakni Omicron justru mulai merebak. Tidak ingin kecolongan lagi, jajaran Polres Gianyar ditekankan agar tidak terlena. Bahkan sebaliknya justru harus lebih maksimal dan bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menekan ini saat Apel Kesiapan Operasi Aman Nusa Agung – II Tahun 2021, Kamis (2/12/2021).
Diakuinya, selama ini kegiatan antisipasi penyebaran dan untuk memutus mata rantai Covid-19 sangat berhasil. Namun bukan berarti jajarannya boleh terlena. Apalagi sampai bosan, wajib dipantangi.
“Sikap ini untuk mengingatkan diri , keluarga dan seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang selama ini sudah kita lakukan. Tidak boleh kendor untuk selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu patuh dan menjalani Protokol Kesehatan,” perintahnya.
Lanjutnya, pandemi Covid-19 merupakan bencana yang dialami oleh seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Gianyar yang menimbulkan dampak sangat signifikan di bidang ekonomi, yang menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat.
“Antisipasi ini sangat penting dilaksanakan oleh semua komponen tindakan tegas pun diperlukan,” terangnya.
Disebutkan pula, bahwa apel kesiapan dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel operasi dan menyamakan persepsi bagi seluruh personel dalam melaksanakan kegiatan operasi termasuk semua polsek yang melaksanakan kegiatan imbangan dalam dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tahun 2021 yang mana semua telah mengetahui bahwa ada varian baru yang di sebut Omicron.
“Saya berharap selama kegiatan operasi yang di laksanakan selama 30 hari yang di mulai hari ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 agar dilaksanakan dengan sungguh sungguh,” tegasnya.
Tambahnya, rencana operasi yang sudah di siapkan termasuk sasaran dan target operasi baik secara kwantitas maupun secara kwalitas agar dapat diperoleh hasil yang maksimal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan menekan penyebaran Covid-19. (jus/kb)