GIANYAR, Kilasbali.com – Berlomba dengan waktu, menjelang rencana pelaksanaan eksekusi adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, draft perdamaian mulai ada titik temu. Dalam penyusunan draft kesepakatan yang melibatkan pihak krama yang keberatan dan prajuru adat, tiga point yang telah disepakati. Mulai dari pembatalan sertifikat, pencabutan sanksi adat serta penghentikan proses hukum pidana.
Dalam pertemuan yang dimediasi Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, Dewa Amerta, berlangsung suasana kekeluarga di tunjukkan oleh dua pihak yang selama ini berseteru.
Tiga hal yang diharapkan oleh pemerintah menjadi inti dari kesepakatan pun mandapat jawaban gayung bersambut.
Pertama mengenai pembatalan sertifikat atas lahan yang ditempati krama yang sebelumnya mendaptkan penolakan sejumlah krama. Kedua pencabutan sanksi kanorayang termasuk pengusiran warga sebagaiman yang telah diputuskan prajuru adat.
Dan yang ketiga, disepakati pengehengtian proses hukum pidana dimana Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng ditetapkan sebagai tersangka.
Pada poin satu dan dua yang otoritasnya ada pada Prajuru adat pun ditegaskan kembali untuk disetujui. Setelah pertemuan semoat diskor sepuluh menit karena prajuru adat harus berembug.
Namun, setelah tiga poin itu disepakati, ada hal-hal teknis yang dipertanyakan pihak warga. Mulai dari proses pembatalan, pengalihan atas nama sertifikat, hingga kewenangan krama atas tanak tersebut.
Usulan ini pun sempat diawarnai adu argumen, namun akhirnya dijadika usulan yang ditampung untk dibahas lebih lanjut dengan melibatkan pihak BPN dan Prebekel.
“Yang menjadi penegasan dalam pertemuan ini, tiga hal sudah disepakati. Untuk usul-sulan tambahan akan ditindaklajuti dalam pertemuan berikutnya,” ungkap Dewa Amerta usai pertemuan.
Disebutkan, apa yang telah disepakati ini pada intinya sudah disetujui oleh bupati. Karena itu, Kesbangpolinmas diperintahkan agar apa kesepakatan ini ditindaklanjuti agar cepat permasalahan ini selesai.
“Tuntutan krama dan prajuru dalam tiga hal ini sudah disepakati. Hasil pertemuan ini akan kami laporkan ke Bapak Bupati. Pada prinsipnya Bapak Bupati menginnginkan permasalahan cepat selesai,” pungkasnya. (ina/kb)