GianyarNews Update

Ratusan Warga Datangi PN Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Ratusan warga Adat Guwang, Sukawati mendatangi PN Gianyar, Kamis (2/9/2021). Peristiwa itu sempat menarik perhatian pengguna jalan. Terlebih, aparat kepolisian yang melakukan pengamanan terpaksa harus mengalihkan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan.

    Sementara dalam mediasi dala Perkara Perdata nomor 173/ Pdt. G/ 2021/ PN Gin, rupanya sulit menemukan kata damai. Karena dari resume yang diajukan para pihak saling, tetap kukuh dengan pendirian awalnya, yakni mempertahankan objek sengketa yang diyakini sabagai haknya.

    Warga berdatangan ke PN Gianyar ini sudah terpantau sejak pukul 09.00 wita. Aparat kepolisian yang sudah mendekteksi lebih awal pun metutup pintu masuk PN Gianyar bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

    Namun karena jumlah warga yang membludak, warga pun meluber ke badan jalan sehingga sempat terjadi kemacetan di Jalan Ciung Wanara. Petugas pun terpaksa melakukan penutupan jalan sementara dan arus lalu lintas menuju Kota Gianyar dialihkan melalui Jalan Patih Jelantik.

    Baca Juga:  Dua Desa asal Bali ini Tampil di  The 2nd UNESCO-IOC Global Tsunami Symposium

    Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana yang memimpin langsung pengamanan ini pun terlihat kewalahan dalam upaya menghindari kerumunan di tengah pandemi ini.

    Terlebih, warga yang didominasi anak-anak muda ini tiada hentinya mengeluarkan kata-kata kekecewaannya terhadap penggungat yang dinilai telah berupaya merebut lahan adat di wilayahnya.

    “Jangankan Menang!! Nyapih pun takan dapat,” demikian pekikan yang paling sering terucap.

    Sementara sidang mediasi yang menghadirkan prinsipal dari para pihak dan didampingi kuasa hukumnya, hanya berjalan beberapa menit. Karena agendanya memang hanya menyerahkan resume.

    Dari resume masing-masing pihak, kata perdamaian rupanya akan sulit terwujud, karena para tetap kukuh dengan keyakinan haknya.

    Jero Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana, menegaskan jika pihaknya sebagai Tergugat III, menyatakan tetap pada tanggapan awal, yakni mempertahankan lahan adat yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan secara sosial selama aeratusan tahun lebih itu.

    Baca Juga:  The Apurva Kempinski Bali Raih Gelar ‘Hotel Berkelanjutan Terbaik’ di Ajang Penghargaan Bergengsi 2024 ULTRAs Awards di Kensington Palace, London

    Resume Tergugat lainnya juga panyampaikan hal senada. Sedangkan penggugat, juga tetap sesuai dengan tuntutan di dalam gugatannya. “Intinya, kami tidak akan menyerah untuk mempertahankan tanah adat yang kami wariskan ini,” tegasnya.

    Mengenai kehadiran warganya, Karben Wardana menegaskan jika itu adalah spontanitas warganya. Pihaknya pun sudah berusaha menyarankan agar warganya untuk tetap menjalani prokes.

    “Ini kan hak krama kami dalam mensupport prajuru salam berjuang. Kami sebagai prajuru pun tidak bisa melarang, apalagi mengusirnya,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui Perkara ini melibatkan salah seorang warga dari seorang warga Banjar/Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Gianyar, I Ketut Gede Dharma Putra sebagai penggugat.

    Dalam perkara ini menggugat Dinas Pendidikan Gianyar, Desa Adat Guwang, dan Desa Dinas Guwang berturut-turut sebagai Tergugat I, II dan III. Lahan yang disengketakan adalah bertahun-tahun dijadikan fasilitas umum.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Genjot PWA

    Antara lain lahan sekolah dasar (SD) dari SDN 1, 2 dan 3 Guwang dengan pihak tergugat I dialamatkan ke Dinas Pendidikan Gianyar. Tanah Kantor Kepala Desa Guwang dengan tergugat II adalah Desa Dinas Guwang. Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai Tergugat III adalah Desa Adat Guwang.

    Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika, SH, MH bersama tim mengatakan, tanah tersebut secara de yure adalah  milik kliennya sebgai ahli waris. Menindaklanjuti itu, pihak tergugat mau mensertifikatkan tanah tersebut.

    Namun disi lain, pihak tergugat juga melakukan sertifikasi atas lahan yang sama. Selama ini, kliennya sudah berusaha melakukan upaya mediasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, namun pihak tergugat saat itu tidak mengindahkan, sehingga dilakukanlah gugatan. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi