GIANYAR, Kilasbali.com – Saifullah, warga asal Semabaung, Blahbatuh adalah salah satu dari puluhan warga binaan yang menjadikan momentum HUT ke-76 Kemedekaan RI sebagai hari kemerdekannya untuk kembali menjadi anggota masyarakat. Karena dari remesi dua bulan yang diterimanya, maka masa hukumannya sudah berakhir.
Pemberian remisi dipimpin Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Mayun menyerahkan remisi kepada 86 warga binaan di Rutan Gianyar. Dalam kesempatan tersebut, Anak Agung Mayun mewakili Bupati Gianyar mengucapkan terima kasih kepada warga binaan yang telah taat menjaga sikapnya selama berada di Rutan, sehingga pemerintah bisa memberikan remisi.
“Kepada yang langsung bisa bebas mudah-mudahan setelah kembali ke masyarakat bisa melupakan apa yang terjadi dulu, sehingga bisa kembali menatap masa depan. Dalam kearifan Bali, tan hana wong swasta nulus, tidak ada manusia yang sempurna. Termasuk saya juga. Saya berharap nanti bisa menikmati hidup walau pun ada yang masih memiliki sisa kurungan,” ujarnya memotivasi para warga binaan lainnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Gianyar, Muhamad Bahrun, mengatakan isi tahanan saat ini sebanyak 135 orang. Dalam HUT Kemerdekaan ini 86 warga binaan mendapat remisi. 85 pengurahan masa tahanan sebagain, dan 1 langsung bebas.
“Kapasitas 44 orang, isi 135 orang, sudah 200% lebih. Yang bisa kita lakukan memberikan layanan terbaik, seperti besuk online,” ujarnya.
Mengingat juga dalam situasi pandemi, menghindari terpaparnya warga binaan oleh covid-19, pihaknya memfasilitasi dengan kunjungan online.
“Jadi warga binaan bisa menggunakan falitas Rutan untuk melakukan kunjungan via online. Untuk petugas sendiri pun dilakukan pengecekan lebih ketat sebelum ke sel para tahanan. Sedikit saja kalau ada demam kita istirahatkan, karena dengan jumlah warga binaan itu kita selalu melakukan cek suhu mengantisipasi terjadinya klaster rutan,” ujarnya.
Untuk saat ini warga binaan di Rutan Gianyar masih sehat. Belum ada yang terpapar covid-19. Terdapat perempaun 20 orang perempuan, sisanya laki-laki. “Semua sehat. Sikap mereka di dalam rutan semua bagus, taat tunduk aturan, rajin-rajin mengikutii progran pembinaa,” jelasnya.
Salah satu warga binaan yang langsung menggirup udara bebas, asalah Saifullah napi kasus pencurian asal semabaung, Blahbatuh. Ia mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan. Setelah mendapat remisi 2 bulan ia langsung bebas. (ina/kb)