DENPASAR, Kilasbali.com – Aparat Desa Sidakarya akhirnya menurunkan spanduk yang terpasang di salah satu Ashram Iskcon di Jalan Tukad Balian Denpasar, pada Senin (17/5/2021).
Sebelumnya ashram tersebut dipasangi spanduk oleh massa dari Forum Koordinasi Hindu Bali (FKHB), Jumat (7/5) lalu yang untuk mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI dan MDA Bali guna melarang dan menolak Sampradaya yang tidak sesuai dengan Dresta Bali.
Perbekel Desa Sidakarya, I Made Adi Widiantara mengatakan penurunan spanduk melibatkan pihak ashram, desa adat dan desa dinas.
“Disana sudah mencapai keputusan bahwa sesuai surat MDA dari pihak ashram juga sudah melaksanakan,” sebutnya.
Ia menambahkan terkait spanduk yang dipasang di depan ashram, secara tidak langsung spanduk ini menjadi properti dari pihak ashram, dimana pihak ashram merasa keberatan dan melapor ke pihak desa.
“Kami menindaklanjuti pelaporan dari pihak ashram dan sudah berkoordinasi dengan Bendesa dan melakukan pencabutan yang disaksikan oleh pihak Kepolisian dari Babinkamtibmas dan Babinsa, Kepala Dusun, dan Linmas. Bagi yang berkeberatan spanduknya kami amankan di Kantor Desa,” ujarnya.
Perbekel Desa Sidakarya juga menambahkan spanduk tersebut diamankan di Kantor Desa karena ranahnya belum ada yang pasti.
“Dalam arti apakah bisa beroperasi apa tidak ashram di seluruh Bali, kan belum ada kepastian. Perjalanan hukumnya kan masih ada sekarang, pelaporan-pelaporan yang berjalan kan belum ada keputusan resmi. Kalau memang ada keputusan resmi, apa pun keputusan itu, kami dari desa juga akan menindaklanjuti apa perintah dari PHDI,” pungkasnya.(sgt/kb)