DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam melaksanakan aktivitas di luar rumah benar-benar tertib dan disiplin mengikuti protokol kesehatan (prokes), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2021, yaitu menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6M.
“6M itu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan,” ujarnya di Denpasar, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, hal ini perlu ditegaskan mengingat belakangan ini adanya kegiatan masyarakat yang semakin meningkat. Seperti upacara adat, kegiatan seni, kegiatan sosial, aktivitas perekonomian, dan jenis kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan penularan Covid-19.
“Virus Covid-19 masih ada, kita masih berada dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karena itu, jangan pernah lengah, jangan pernah bosan, jangan melawan, dan sama sekali tidak boleh sombong (jumawa). Marilah terus menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungan masyarakat masing-masing agar terhindar dari penularan Covid-19,” imbaunya. (kas/kb)