DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan di simpang Jalan Tukad Barito – Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (20/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini pihaknya menyasar masyarakat dan pengendara yang belum menaati protokol Kesehatan yang melintas di simpang Jalan Tukad Barito – Jalan Tukad Batanghari.
Adapun hasil dari kegiatan operasi pemantauan protokol kesehatan kali ini terjaring sebanyak 21 orang pelanggar prokes, diantaranya 9 orang tidak menggunakan masker dan 12 orang menggunakan masker dengan tidak benar.
“Untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker kami kenakan denda administrasi sebesar 100 ribu rupiah, namun untuk pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi dan pembinaan sehingga mereka dapat menggunakan sarana prokes dengan benar dan tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujar Dewa Sayoga.
Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini, Sayoga berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. (kb/rls)