GianyarNews Update

Terkait Minta Perlindungan ke Polda, Bendesa Adat Gianyar Dinilai Begini

    GIANYAR, Kilasbali.com – Langkah Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana yang meminta perlindungan ke Polda Bali, disayangkan oleh sejumlah kalangan. Bahkan, sejumlah tokoh dan krama adat Gianyar menyayangkan langkah itu yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan.

    Salah seorang tokoh krama yang juga anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra justru menilai langkah Bendesa Swardana terlalu mengada-ngada dan terkesan “banci”.

    Ditemui, Minggu (14/2/2021), sembari geleng-geleng kepala, Ngakan Ketut Putra menyesalkan langkah pemimpin desa adatnya itu.

    Sebagai krama adat Gianyar, dirinya dan krama lainnya justru mempertanyakan keabsahan langkah pengajuan permohonan perlindungan yang dilakukan Bendesa ke Polda Bali. Karena langkah itu dinilai tanpa sepengetahuan krama.

    “Sampai saat ini tidak ada krama yang keberatan. Krama yang direlokasi ke tempat lain di tahun 70-an justru sudah nyaman,” ungkapnya.

    Ngakan Putra yang juga mantan Kelian Adat Sampian Kaja, Desa Adat Gianyar mengaku baru kali ini memiliki Bendesa yang dinilai tendensius. Dirinya khawatir, demi kepentingan tertentu, justru kondusivitas desa adat Gianyar yang dijadikan tumbal.

    “Urusan tukar guling lahan di sebagian areal pasar Gianyar, sudah selesai dulu. Bendesa kami sebelumnya yang sudah berganti berulang kali tidak ada yang mempersalahkannya. Justru sejak Bendesa Swardana ini yang bikin gaduh,” sesalnya.

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    Mengenai surat perlindungan ke Polda Bali, Putra yang Ketua Fraksi Indonesia Raya, DPRD Gianyar, menilai terlalu mangada-ngada. Bahkan sikap Bendesa dinilai banci.

    Di satu sisi membahasakan ingin penyelesaian secara damai, disisi lain menyatakan akan menempuh segala upaya hukum.

    “Kalaupun berharap mediasi, di Polres Gianyar saja sudah cukup. Kenapa harus ke Polda Bali?. Kan lebih baik melakukan gugatan secara perdata, tapi harus tetap dengan persetujuan krama tentunya,” ujar Putra.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    Pada kesempatan ini, Putra hanya berharap sinergitas Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar yang selama ini berjalan harmonis tetap terjaga.

    Terlebih perhatian Pemkab terhadap desa adat, khususnya Desa Adat Gianyar patut diapresiasi. Bahkan dalam revitalisasi pasar Gianyar ini, dalam MoU Desa Adat Gianyar sangat diuntungkan.

    “Kalau bendesa terus bikin gaduh, khawatirnya Pemkab akan mengevaluasi atau menarik sejumlah MoU yang akan merugikan krama,” was-wasnya.

    Di tengah Pandemi ini, Putra justru menyarankan agar Bendesa Swardana lebih fokus dalam penanganan Covid-19. Apalagi, Desa Adat Gianyar masuk dalam zona merah dan hingga kini korban terus berjatuhan.

    “Mengaktifkan kembali Satgas gotong royong dalam menanggulangi Covid-19, jauh lebih bermanfaat dari pada bikin kegaduhan yang justru merugikan krama,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana menegaskan, apapun langkah yang ditempuhnya, bukanlah atas nama pribadinya.

    Baca Juga:  Program Makan Siang Gratis Siap Gass di Gianyar

    Namun merupakan langkah dari Prajuru Desa Adat  Gianyar, karena langkah Prajuru  ini sudah berdasarkan Paruman Prajuru Desa Desa Adat Gianyar.

    “Ini tidak main-main, semenjak Prajuru melangkah, kami buka ruang untuk dialog tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan Badan Pertanahan sendiri pernah mengundang kami dan Pemda untuk dimediasi tetapi Pemda tidak hadir dan sampai sekarang kami masih membuka ruang untuk mediasi termasuk dari Polda kami mohonkan dengan hormat untuk dapat sebagai mediator. Karena itu jalan atau upaya yang terbaik,” tegasnya.

    Lanjutnya, pihaknya tidak pernah ingin membuat gaduh di desanya sendiri. Bahkan, pihaknya ingin bersinergi dengan semua pihak, terlebih dengan Pemkab. Justru sikap Pemkab yang dipertanyakannya.

    “Semuanya kan harus membuka hatinya, bersikap dewasa dan mengedepankan aturan yang ada  baik itu dresta, pararem, awig-awig , perda dan peraturan perundang -undangan yang berlaku lainnya,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi