DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar melaksanakan operasi yustisi Kamis (21/1/2021) di Kelurahan Pemecutan
Kegiatan ini dilaksanakan di simpang Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan Imam Bonjol, hingga di Jalan Gunung Batur, Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat.
Kali ini 6 pelanggar tanpa masker dan tidak menggunakan masker secara baik dan benar dengan jumlah 4 orang dikenakan denda dan 2 orang diberikan peringatan agar tetap disiplin prokes.
Kasat Pol PP Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan pihaknya secara berkesinambungan melaksanakan kegiatan operasi prokes serta tidak hentinya memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
“Dengan seringnya operasi yustisi prokes maka diharapkan kesadaran masyarakat tumbuh sehingga tidak ada yang melanggar lagi dan wabah ini bisa cepat berlalu,” harapnya.
Pemberlakuan peraturan tentang disiplin prokes baik itu dari Peraturan Gubernur dan juga dari Peraturan Walikota Denpasar, Tim Yustisi Denpasar masih menemukan masyarakat yang belum mentaati dan disiplin pada prokes.
Dalam kegiatan ini, pihaknya terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran hidup sehat, yakni penerapan 3M dan tentunya selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah.
“Yang lalai dan menganggap kebal terhadap covid-19, justru bisa merugikan masyarakat yang lain ini yang sangat berbahaya dan bisa membuyarkan upaya pemerintah yang sudah berjuang menekan penyebaran Covid-19,” kata Sayoga.(sgt/kb)