GIANYAR, kilasbali.com – Meski rajin bayar pajak, namun sejumlah hotel dan restoran di Gianyar tak serta merta kebagian dana hibah pariwisata.
Sebanyak 154 hotel dan restoran di Gianyar kini hanya jadi penonton. Ketika ratusan miliar rupiah digelontor dalam dua tahap untuk hotel dan restaurant lainnya.
Mereka ini pun dipastikan gagal dan harus mundur dari pendaftaran lantaran tidak bisa memenuhi syarat.
Kondisi ini pun membuat pemilik hotel dan restaurant yang tidak kebagian mengaku kecewa.
Di satu sisi para pengusaha hotel dan restoran masuk dalam katagori wajib pajak yang tentunya rajin membayar pajak.
Namun, anehnya ketika ada bantuhan dan hibah, keberadaan meraka tidak diakui lantaran belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Ini kan tidak adil. Seharusnya hotel dan restaurant yang belum memiliki TDUP tidak dijadikan wajib pajak oleh pemerintah. Kenyataan selama ini kita bayar pajak,” keluh salah seorang owner resturant di Ubud, Selasa (15/12/2020).
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Anak Agung Putrawan, menegaskan, mereka yang tidak bisa memenuhi persayaratan tidak akan bisa menerima hibah.
Menurutnya, kebanyakan syarat yang tidak bisa dipenuhi WP adalah tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Selain itu, hibah yang diterima menurutnya cukup kecil.
“Mereka kan sudah mengatahui persyaratannya sejak awal. Tidak bisa memenuhi syarat, seharusnya tidak ikutan mendaftar dalam pencairan hibah ini,” tegasnya.
Diakuinya, meskipun meraka selama telah membayar pajak, namun lantaran tidak memiliki TDUP secara otomatis tidak bisa ikut dalam pencairan hibah ini.
“Jika usaha wisata tidak mengantongi izin dalam usaha pariwisata, ya konskuensinya demikian,” terangnya.
Lanjutnya, hingga saat ini 531 WP telah menerima hibah pariwisata. Total dana yang telah ditransfer kerekening masing-masing WP sebesar Rp 63,8 miliar.
Dikatakannya dari jumlah hibah pariwisata yang diterima Kabupaten Gianyar, akan ada sejumpah dana yang dikembalikan ke kas pusat, namun jumlahnya yang belum bisa dipastikan.
“Pasti ada pengembalian, karena kita masih memberikan kesempatan kepada WP untuk melengkapi sampai 18 Desember, jadi jumlahnya belum bisa kita pastikan” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Gianyar mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 135 miliar. Pemanfaatannya diperuntukan masing-masing 70 persen dibagikan sebagai hibah untuk 1.850 hotel dan restoran.
Sementara 30 persen dari Rp 135 miliar itu akan dikelola lewat APBD untuk kegiatan revitalisasi objek wisata. Dana hibah pariwisata ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari membantu operasional akomodasi, hingga menggaji karyawan. (ina/dx)