DENPASAR, Kilasbali.com – Upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra melalui siaran persnya, Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” ajaknya.
Sementara terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Selasa ini, lanjut dia, Gugus Tugas mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 108 orang, terdiri dari 106 transmisi lokal dan 2 PPDN. Untuk kabar baiknya, sebut dia, sembuh sebanyak 119 orang, dan kabar duka meninggal dunia sebanyak 7 orang.
“Secara kumulatif jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 7.996 orang, sembuh 6.537 orang (81,75%), dan meninggal dunia 229 orang (2,86%). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 1.230 orang (15,38%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” tandansya.
Dewa Indra menambahkan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Besaran denda yang diterapkan, kata dia, adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” pungkasnya. (jus/kb)