Meski Tidak Temukan Pelanggaran, Desa Dangin Puri Kangin Rutin Laksanakan Patroli Prokes

DENPASAR, Kilasbali.com – Desa Dangin Puri Kangin secara rutin melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayahnya.
Dengan dikeluarkannya Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra mengatakan hal ini menjadi edukasi masyarakat guna menselaraskan ketaatan warga sesuai imbauan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Hal ini dimaksudkan dan ditekankan untuk selalu melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayahnya, dengan tidak bosan-bosan menyampaikan imbauan dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Tentu kami harapkan dengan berjalannya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19” ujarnya.
Lebih lanjut Sulatra mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis.
Sedangkan untuk pelaku usaha dalam sosialisasi ini tidak ada pelaku usaha yang ditemukan melanggar dan secara keseluruhan telah mengikuti aturan.
Menurutnya peraturan itu bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melindungi diri serta orang lain.
Dengan adanya peraturan tersebut Sulatra berharap masyarakat semakin sadar bahwa peraturan ini tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting.
“Dengan diberlakukan Pergub ini maka mereka memiliki kesadaran jika tidak menggunakan masker mereka bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan bagi pelaku usaha tidak menyiapkan sarana prasaran protokol maka didenda Rp 1 juta,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mengajak masyarakat di wilayahnya saat melaksanakan hari raya sebelum atau pasca hari raya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (sgt/kb)

















