DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Jumat (11/9) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 144 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 92 orang, dan 10 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
“Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.978 orang, sembuh 5.529 orang (79,23%), dan pasien meninggal dunia menjadi 161 orang (2,31%),” kata Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Lanjut dia, untuk kasus aktif atau dalam perawatan menjadi 1.288 orang (18,46%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
“Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 6.573 kasus (94,20%),” imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, jelas Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Pergub ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Dikatkannya, upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Marilah kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya. (jus/kb)