DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait virus corona.
Surat yang berbentuk Pernyataan Resmi Pemerintah Provinsi Bali Nomor; 556/468/Dispar/2020 yang ditandatangani Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) per tanggal 23 Januari 2020.
Dalam surat itu menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya untuk mengantisipasi dan mewaspadai kasus penyakit pneumonia yang disebabkan virus corona.
Adapun langka-langkah tersebut, yakni melakukan koordinasi dan kerjasama dengan kantor Kesehatan Pelabuhan Denpasar, otoritas bandara dan pihak maskapai untuk mendeteksi secara dini wisatawan asa China dengan memeasng thermo scanner di tempat kedatangan internasional.
Menyampaikan surat edaran ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit untuk kewaspadaan dini kasus Pneumonia.
Menyiapkan Rumah Sakit untuk selalu siaga, lengkap dengan sarana dan prasarana, SDM, obat dan pelayanan (tempat isolasi) bila ada kasus sucpect.
Untuk mencegah penularan lebih lanjut, para wisatawan diharapkan bersedia melalui pemeriksaan kesehatan di bandara apabila diperlukan. (jus/kb)