GIANYAR, Kilasbali.com – Perumda Tirta Sanjiwani Gianyar (PDAM Gianyar) mengandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menyelesaikan permasalahan pencurian air dan tunggakan para pelanggan.
Dirut PDAM Gianyar, Made Sastra Kencana mengatakan, dari 1.525 pelanggan yang sambungan air PDAMnya sudah diputus, total tunggkan mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
“Sebagai tindak lanjut dari MoU inilah, kita melakukan pendataan dan mengklasifikasi jumlah pelanggan yang menunggak,” ungkap Sastra didampingi Direktur Umum l Nyoman Darmadiasa, Jumat (30/8/2019).
Menurutnya, Kejari Gianyar akan melakukan sejumlah langkah secara bertahap. Tahap awal dengan menyurati para pelanggan dan lebih lanjut petugas dari kejari akan memediasi dan negosiasi dengan pelanggan.
“Dalam hal ini, kami tentunya tetap memberi ruang melalui petugas kejakasaan untuk langkah-langkah mediasi dalam pelunasan tunggakan. Teknisnya, kami serahkan ke petugas apakah dengan cara mencicil atau yang lainnya,” terang Sastra.
Dalam penagihan ini, pihak PDAM pun dipastikan tidak tebang pilih. Hanya saja, pihak akan mulai drai penunggak yang nomimala cukup banyak mualai Rp 5 ribu hingga Rp 2 juta ataua lebih. Secara acak, kini pihaknya sudah menyiapkan 20 surat kepada pelanggan.
“Kami sudah tandatangani surat itu dan melalui petugas kejaksaan yang nantinya akan menindaklanjuti,” terangya.
Lanjutnya, piutang tersebut sangat besar dan sangat penting jika dimanfaatkan dalam meningkatkan mutu pelayanan. Karena itu, pihaknya meminta kesadaran pelanggan untuk segera membayar tunggakannya.
“Kami sangat membutuhkan biaya tersebut untuk operasional. Terlebih lagi saat ini, PDAM Gianyar bekerjasama dengan Asosiasi PDAM Australia dalam menangani tingkat kebocoran air Per Desember 2018, tingkat kebocoran tersebut berada di angka 39.87 persen,” pungkasnya. (ina/kb)