Jembrana

Koperindag Jembrana Temukan Komestik dan Obat Ilegal Dijual di Perdesaan

    NEGARA, Kilasbali.com – Dinas Koperindag Jembrana melakukan sidak, Rabu (17/7/2019). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ratusan produk kosmetik palsu dan obat berbahaya yang dilarang beredar BPOM, dijual bebas warung – warung di wilayah perdesaan di Kecamatan Mendoyo.

    Produk kecantikan itu seperti sabun dan krim pemutih kulit wajah yang mengandung merkuri dan sudah dilarang untuk diperjualbelikan karena dapat merusak wajah.

    Selain itu, petugas juga menemukan juga obat yang mengandung bahan kimia, yakni obat sakit gigi dan obat rematik yang juga dilarang untuk diperjual belikan.

    Begitu juga dengan obat berlogo K merah yang merupakan obat keras yang penggunaannya dengan resep dokter malah diperjual belikan di warung.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Beberapa pemilik warung yang ditemui berdalih jika kosmetik dan obat tersebut
    dipesan warga dan tidak tahu jika dilarang dijual lantaran mengandung bahan berbahaya.

    “Saya beli di apotik untuk obat ini. Saya kira bisa diperjualbelikan. Katanya sih yang biasa beli untuk obat sakit perut dan juga sering dikasi ayam obat ini,” tutur salah seorang pedagang.

    Sementara itu, Kabid Perdagangan pada Dinas Koperindag Jembrana, I Putu Paramita mengatakan, sidak ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya obat serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    “Kegiatan pengawasan B2 dan kosmetik berbahaya tujuannya untuk melindungi masyarakat Jembrana agar mereka terbebas dari makanan atau bahan makanan yang mengandung zat kimia yang tidak dapat dikonsumsi tubuh,” katanya.

    Menurutnya, dalam sidak ini juga menemukan adanya pedagang yang menjual makanan serta minuman yang sudah kedaluarsa. Bahkan, pihaknya juga menemukan adanya produk rokok yang
    tidak terdapat pita cukai.

    “Hasil sidak atas temuan ini, kami hanya memberikan surat teguran kepada pedagang dan meminta untuk tidak menjual kembali obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya,” tandasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi