NEGARA, Kilasbali.com – Polres Jembrana berhasil membekuk seorang residivis, Edi Santoso (49) yang kembali melakukan pencurian.
Tersangka yang tinggal di Lingkungan Terusan Kelurahan Lelateng kembali diciduk polisi, setelah mencuri sebuah smartphone merk Samsung Galaxy S5 di warung milik Nafan (42), di Lingkungan Ketapang Pengambengan, pada Rabu (19/6/2019) sekitar pukul 19 30 WITA.
Wakapolres Jembrana, Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim, AKP Yogie Paramgita menjelaskan, tersangka Edi Santoso ditangkap pada Kamis (27/6/2019), dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
“Modusnya tersangka masuk dengan mengendap-endap ke warung korban mengambil sebuah handpone diatas lemari pendingin,” jelasnya, Senin (15/7/2019).
Menurutnya, tersangka ditangkap dalam Operasi Pekat Agung 2019 yang digelar mulai Kamis, 27 Juni hingga Jumat 12 Juli 2019.
Dikatakannya, selain menangkap Edi Santoso dalam operasi yang telah menetapkan Target Operasi (TO) tersebut, pihaknya juga berhasil mengungkap tindakan kejahatan lainnya, dan membekuk dua orang tersangka.
Adapun itu yakni, Gusti Ngurah Ardana (37) asal Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara diamankan setelah menjadi TO kasus pencurian di tiga lokasi.
Di mana tersangka menggasak rumah tetangganya, I Kade Sukarta pada Senin (3/6/2019) dan mencuri mesin potong rumput.
“Tahun 2017 tersangka menggasak rumah tetangganya Ketut Rupug dan mencuri uang tunai Rp 35 juta serta sebuah kalung emas dan anting dalam almari,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya kini masih mengejar satu orang rekannya yang diajak beraksi berinisial Mangkok, dan statusnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Jembrana.
Tersangka juga mencuri buah vanili seberat 40 kg di kebun tetangganya, Ketut Warmaya (46) pada Sabtu (6/7/2019).
“Tersangka yang merupakan spesialis pembobol rumah dan melakukan pencurian barang milik tetangganya ini, dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dan ke 5 KHUP,” sebutnya.
Sementara itu, tersangka, I Kadek Hendra Mahardika (21) asal Banjar Pasar, Desa Gumbrih, Pekutatan diciduk setelah menjambret seorang pemotor, Vista Rundra Putri Rinado (27) asal Desa Greden, Jember pada Senin (10/6/2019) sekitar pukul 01 00 WITA, saat melintas di jalur Denpasar -Gilimanuk, wilayah Desa Pangyangan, Pekutatan.
“Tersangka membuntuti korban lalu menjambret tasnya hingga nyaris terjatuh. Akibatnya korban kehilangan sebuah tas warna coklat berikut dompet berisikan surat-surat penting, ATM Danamon, serta dua buah Handpone merk IMEI dan handpone merk Vivo V9 dengan kerugian mencapai Rp 4,1 juta,” bebernya serya mengatakan, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KHUP atau pasal 363 ayat 1 ke 5 KHUP. (gus/kb)