Gianyar

Harus Fasih Bahasa Inggris, Pelamar Kadisparda Gianyar Hanya Satu Orang

    GIANYAR, Kilasbali.com – Panitia seleksi (Pansel) lowongan JPT Pratama akhirnya memutuskan memperpanjang pendaftaran. Pasalnya, hingga batas akhir pendaftaran, pejabat aselon III  yang  berani mendaftar sebagai calon Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) di Kabupaten Gianyar hanya satu orang saja. Pihaknya pun berharap, pejabat aseleon III di luar maupun di dalam Lingkungan Pemkab Gianyar memanfaatkan kesempatan ini.

    Ketua Pansel JPT Pratama, Wayan Sudamia mengatakan, masing-masing posisi lowongan jabatan itu minimal harus diikuti oleh empat pelamar. Sementara dari sembilan lowongan pejabat yang dilelang, delapan sudah memenuhi jumlah peserta dengan empat pendaftar dan hanya  lowongan Kadispar yang baru ada seorang pelamar.

    Baca Juga:  Salahgunakan Subsidi Pertanian, Siap-siap Berurusan dengan Hukum

    “Kami perpanjang masa pendaftarannya hingga tiga hari. Mudah-mudahan para pejabat yang sudah memenuhi persyataan memanfaftkan kesempatan ini. Tidak hanya untuk memenuhi peserta di posisi Kadispar, pendafaran  di posisi lainnya juga masih terbuka,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).

    Adapun salah satu persyaratan untuk pelamar di posisi Kadispar, yakni harus fasih Bahasa Inggris. Sayangnya, persyaratan itu diduga menjadi penyebab minim peminat. Padahal, banyak pejabat yang berasal dari daerah pariwisata dan memiliki usaha akomodasi wisata yang tentunya memiliki kelebihan berbahasa Inggris. Hanya saja,  para pejabat jenis ini, enggan ikut berkompetisi lantaran pertimbangan tertentu.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    “Saya tidak ada cita-cita untuk menjadi kadis. Di posisi sekarang saja sudah cukup. Apalagi saya harus mengelola  penginapan dan restaurant yang juga butuh perhatian usai lepas kantor,” kata salah seorang pejabat aselon III di Gianyar yang engan namanya ditulis.

    Adapun lowongan JPT Pratama yang dilelang diantaranya, Disparda Disperindag, Disdik, Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Pertamanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Inspektorat. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi