GIANYAR, Kilasbali.com – Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelestarian Aksara Bali ternyata belum 100 persen bisa diterapkan di Gianyar. Tidak hanya swasta, bahkan insatansi pemerintah juga ada yang belum mamasang plang bertuliskan akasara Bali itu.
Untuk menyingkapi hal itu, Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Gianyar langsung melakukan turun ke lapangan dan menghadiahkan surat teguran bagi yang belum menerapkannya.
Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha mengakui, penerapan Pergub itu belum 100 persen dilaksanakan di Kabupaten Gianyar. Bahkan masih ada beberapa instansi pemerintahan yang baru membuat plang beraksara Bali, dan ada juga yang baru akan mengkonsepkan plangnya.
“Untuk perusahaan swasta seperti villa dan hotel, sudah hampir semua, meski gaya huruf maupun latar belakangnya menyesuaikan dengan nama perusahaan. Sedangakan instansi pemerintahan, memang diarahkan agar menggunakan latar belakang merah putih,” terangnya.
Menurutnya, perusahaan swasta seperti hotel dan villa, pemerintah tidak bisa mewajibkan latar belakangnya merah putih. Karena masing-masing perusahaan memiliki logo yang sudah dikenal luas atau memiliki keyakinan dan konsep masing-masing. “Untuk swasta, yang penting menggunakan Akasara Bali. Berbeda halnya dengan instansi pemerintahan,” jelasnya.
Sementara terkait instansi pemerintahan yang belum menerapkannya, pihak Satpol PP pun sudah menemui masing-masing instansi tersebut. Selanjutnya dilakukan koordinasi, apa yang menjadi kendala maupun penghambatnya. Dalam kesempatan itu juga diberikan surat teguran, yang sifatnya untuk mengingatkan berdasarkan Pergub itu sendiri. (ina/kb)