HukumTabanan

Sidang Kedua Kecurangan Oknum Ketua KPPS TPS 29, Hadirkan 10 Saksi, Terdakwa Minta Maaf

TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 10 saksi mulai dari unsur KPU Tabanan, dua pecalang, dan petugas KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Karung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kecurangan oknum Ketua KPPS TPS 29 dengan terdakwa Wayan Sarjana alias Pak Kayun di Pengadilan Negeri Tabanan, Jumat (24/5/2019).

Dalam sidang kedua yang dipimpin Ketua Hakim Ni Luh Sasmita Dewi didampingi dua anggota hakim Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan tersebut, saksi yang dihadirkan tampak gugup saat ditanya baik oleh hakim, jaksa maupun pengacara. Bahkan kebanyakan mengaku tidak mengetahui proses terjadinya kecurangan. Saksi mengaku tidak tahu dan lupa.

Baca Juga:  Mobilitas Kendaraan Saat Nataru Diprediksi Meningkat

Kendatipun demikian, terdakwa Wayan Sarjana menerima meskipun keterangan para saksi itu plinplan. Terdakwa pun mengakui seluruh perbuatanya yang merusak surat suara menjadi tidak sah, maupun mencoblos surat suara kosong yang diperuntukkan caleg PDIP nomor urut 8 I Putu Desta Kumara.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya, kepada seluruh KPU, KPPS, dan semua unsur karena saya semua jadi sibuk,” katanya.

Baca Juga:  Pengelola Jatiluwih Berharap Kemenpar Bantu Penataan Lahan Parkir

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Putu Nuryanto mengatakan, tidak mempermasalahkan keterangan saksi dalam memberikan keterangan yang sedikit plinpan.

“Karena sudah ada bukti kuat video, keterangan saksi sebelumnya, bahkan terdakwa sendiri pun sudah mengakui. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Sedangkan pengacara terdakwa, I Gede Yudi Satria Wibawa menyerahkan semua kepada penilaian hakim, dan pihaknya pun akan melakukan pembelaan terhadap kliennya. “Tetap kami optimis,” tegasnya.

Baca Juga:  Realisasi Retribusi Parkir di Tabanan Sepanjang 2024 Tunjukkan Tren Positif

Sidang yang dimula pukul 14.00 WITA itu akhirnya ditutup sekitar pukul 17.18 WITA. Di mana sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/5/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan. (*kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi