
GIANYAR, Kilasbali.com – Sebanyak 40 calon legeslatif (caleg) yang akan duduk di DPRD Kabupaten Gianyar belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal batas waktu pelaporan hanya tujuh hari setelah penetapan.
Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, setelah dilakukan penetapan, seluruh calon terpilih diwajibkan untuk menyerahkan tanda bukti penyerahan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bila tidak menyerahkan bukti pelapornya harta kekayaan ke KPK, tidak akan kami ajukan ke Departemen Dalam Negeri untuk dilantik menjadi anggota DPRD periode 2019 – 2024,” tegasnya, Jumat (24/5/2019).
Tirta Suguna melanjutkan, ketika adanya sebuah gugatan, prosesnya yang digugat adalah SK KPU RI. Yaitu berupa lampiran yang sudah ada di seluruh kabupaten dan provinsi se – Indonesia. Sehingga SK tersebut yang digugat oleh peserta pemilu nantinya, seandinya ada sebuah gugatan.
“Khusus untuk kekayaan 40 orang ini harus menyerahkan bukti tanda terima dari KPK tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Batas waktunya tujuh hari setelah penetapan calon terpilih,” tambahnya.
Lanjutnya, pelaporan yang menjadi kekayaan pribadi anggota DPRD terpilih tersebut. Mulai dari kekayaan yang dimiliki, sampai dengan rumahnya. Untuk selanjutnya, tanda terima dari KPK itu nantinya diserahkan ke KPU. (ina/kb)