
GIANYAR, Kilasbali.com – Bergerak merathon, kali ini Jajaran Polres Gianyar obok-obok tempat hiburan malam di kawasan Kelurahan Bitera. Digelar Senin (12/10) dini hari dan tujuh orang pengunjung diwajibkan menjalani tes urine. Syukurnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
Kasiwas Polres Gianyar AKP I Putu Widiana menyebutkan, razia ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Bali melalui STR Nomor ST/754/X/OPS.1.3./2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang operasi gabungan dengan sasaran lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran gelap narkoba.
“Sebelum bergerak ke lokasi, sebanyak 32 personel gabungan Polres Gianyar mengikuti apel kesiapan di lobi timur Mapolres Gianyar,” ungkap AKP I Putu Widiana Yarbawa.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di Junior Bar & Karaoke, Jalan Sinta, Kelurahan Bitra, Kecamatan Gianyar, mulai pukul 00.15 hingga 01.30 WITA. Pemeriksaan meliputi barang bawaan pengunjung dan tes urine terhadap tujuh orang. Hasilnya, seluruh sampel urine dinyatakan negatif narkotika.
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk menegaskan, KRYD merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, pemeriksaan di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkoba.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Polres Gianyar menyatakan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Gianyar. (Ina/kb)

















