GIANYAR, Kilasbali.com – Lancar saat beraksi di Sukawati, IDH nyaris berhasil lolos nyebrang ke pulau Jawa. Namun apes, saat memasuki pelabuhan Gilimanuk, pelaku pencurian mesin pemanas air ini pun dihadang dan diringkus polisi.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Rabu (26/2) membenarkan telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki berinisial IDH (31), asal Bandung.
Pria ini diamankan sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di jalan proyek Pembangunan Villa yang terletak di Br. Blahtanah, Desa Batuan Kaler, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar. Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025.
Pelaku terungkap setelah menerima laporan pencurian mesin pemanas air untuk kamar mandi di proyek Pembangunan Villa yang lokasinya. Pelaku juga memutus instalasi listrik dan 3 ember cat ditumpahkan.
Korban sempat berusaha mencari mesin pemanas air tersebut di sekitaran proyek Pembangunan Villa namun tidak ketemu. Akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, team opsnal Polsek Sukawati mendatangi serta melakukan olah TKP kemudian meminta keterangan dari korban dan saksi – saksi, didapat informasi pelaku mengarah pelabuhan Gilimanuk.
Mengetahui hal tersebut team opsnal menghubungi Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencekalan terhadap terduga pelaku.
Pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan kemudian dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 Unit mesin pemanas air. Pelaku dan barang bukti lantas diamankan ke Polsek Sukawati untuk penanganan lebih lanjut. Jelas Kanit Reskrim.
Atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000. Modus Operandi Pelaku melakukan pengrusakan instalasi listrik dan mengambil mesin pemanas air milik korban. Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Tutup Kanit. (ina/kb)