TABANAN, Kilasbali.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Denpasar belum lama ini menetapkan vonis bersalah terhadap lima orang terdakwa korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri jilid dua.
Dari lima orang terdakwa tersebut, dua di antaranya merupakan kepala desa atau perbekel. Mereka yakni Perbekel Kediri, I Nyoman Poli, dan Perbekel Kaba Kaba, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan masih menunggu salinan putusan terkait kasus yang membelit dua perbekel tersebut.
“Kami cek dulu vonisnya. Kami belum menerima vonis pengadilannya,” ujar Kepala DPMD Tabanan, I GA Supartiwi, Senin (3/2).
Menurutnya, pihaknya baru akan memproses status perbekel di dua desa tersebut bila sudah menerima salinan putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami baru bisa bersikap kalau sudah menerima putusan,” sambung Supartiwi.
Yang pasti, sambungnya, bila putusan hukuman telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut terkait status perbekel di dua desa tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Untuk sementara ini (posisi perbekel) masih (diisi oleh) Plt (Pelaksana Tugas) dari masing-masing Sekdes (Sekretaris Desa),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menetapkan lima orang terdakwa dalam perkara korupsi DAPM Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri jilid dua bersalah.
Kelima orang terdakwa itu antara lain I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, I Nyoman Poli, Ni Sayu Putu Sri Indrani, dan Ni Wayan Sri Candra Yasa. Mereka diganjar hukuman penjara dengan lama yang beragam.
Di antara mereka, Anom Widhiadnya dan Nyoman Poli divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kapasitasnya sebagai anggota tim DAPM Swadana Harta Lestari. (c/kb)