GianyarPeristiwa

Pindahkan Instalasi, Teknisi Wifi Malah Curi Berlian

    GIANYAR, Kilasbali.com – Menyelam sambil minum air, akhirnya tenggelam. Rudiyanto UP ( 22) teknisi Wifi asal Sumba yang tinggal di Pamogan, Denpasar pun akhirnya berurusan petugas Polsek Sukawati.

     

    Pelaku mengakui telah mencuri berlian di sebuah rumah di Batubulan Kangin, Sukawati saat bertugas memindahkan instalasi Wifi.

     

    Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ni Luh Putu Fitriani (32) yang kehilangan perhiasan berlian di rumahnya di Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Kamis (5/8) lalu.

     

    Dalam laporannya, korban menyimpan perhiasan itu di dalam laci meja rias yang berada di dalam kamarnya.

    Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tewas Diserempet Truk di Jalur Singaraja-Denpasar, Baturiti

     

    Saat hendak belanja, korban terkejut saat hendak mengambil perhiasan berliannya. Karena berlian itu sudah raib.

     

    Menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV di seputaran TKP.

     

    Setelah memperdalam keterangan saksi-saksi hingga terungkap korban sempat meminta tolong kepada operator Wifi Biznet untuk memindahkan induk wifi dari dalam kamar ke ruang garmen yang berada di sebelah kamar korban.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

     

    Kecurigaan lantas mengerucut ke operator yang memindahkan wifi tersebut, sehingga team memperdalam terkait identitas dan ciri-ciri dari operator tersebut.

     

    Setelah dilakukan frofiling team mendapatkan informasi bahwa pelaku bertempat tinggal/ kos di seputaran wilayah Pemogan Denpasar.

     

    Team langsung bergerak ke wilayah Pemogan Denpasar dan langsung lidik kos-kosan terduga pelaku.

     

    Setelah kurang lebih satu jam, akhirnya team menemukan kos terduga pelaku dan tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan.

     

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    “Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui memang telah mengambil perhiasan milik korban pada saat memindahkan induk WiFi dari kamar korban ke ruang garmen. Dari pelaku diamankan Barang Bukti yang masih utuh,” terang Kapolsek Sukawati  Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi.

     

    Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut.

     

    “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (Ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi