DenpasarPolitik

Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Bali Terhadap Dua Raperda di Sidang Paripurna

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gabungan Fraksi DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting dalam Sidang Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali, Senin (24/6).

    Yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

    Penyampaikan pandangan umum itu disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, Tjokorda Gede Agung.

    Tjok Gede menyampaikan Gabungan Fraksi DPRD Bali mencermati dan mendukung penuh penyusunan dua Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Untuk Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Gabungan Fraksi DPRD Bali memberikan apresiasi tinggi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk laporan keuangan tahun 2023.

    Baca Juga:  Tiap Kampanye, Koster-Giri Sapa dan Hibur Puluhan Ribu Warga

    “Pencapaian predikat WTP harus dimaknai sebagai penghargaan terhadap integritas, asas tata kelola, profesionalisme, dan transparansi Pemerintahan Provinsi Bali,” katanya.

    Dewan mencermati realisasi pendapatan daerah sebesar Rp6,7 triliun lebih (93,45% dari anggaran), belanja dan transfer sebesar Rp6,60 triliun lebih (83,29% dari anggaran), dan pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun 2023 tercatat sebesar Rp171,48 miliar lebih.

    Sementara, terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 Raperda RPJPD 2025-2045 dinilai sangat strategis untuk perencanaan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

    Tjok Gede menekankan pentingnya penyusunan yang berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta mencerminkan visi “Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali”.

    Gabungan Fraksi mengusulkan beberapa perubahan dan tambahan pada nomenklatur Raperda serta dasar hukum yang lebih kokoh.

    Baca Juga:  Partisipasi Pemilih Banjar Delod Rurung dan Bada Gede di Desa Antosari Diprediksi 80 Persen

    “Disarankan untuk menambahkan frase ‘Semesta Berencana’ pada judul Raperda untuk menegaskan makna pembangunan yang menyeluruh,” tegas Tjok Gede.

    Selanjutnya, Gabungan Fraksi mengajukan saran-saran berikut:

    Judul dan Dasar Hukum: Penambahan frase “Semesta Berencana” dan koordinasi dengan Bappenas dan DPR-RI untuk penegasan dasar hukum;

    Visi Pembangunan: Penambahan frase untuk memperkuat visi pembangunan yang komprehensif;

    Pendekatan Kearifan Lokal: Integrasi nilai-nilai kearifan lokal dalam rencana pembangunan jangka panjang;

    Isu-isu Strategis Daerah: Fokus pada kesehatan, pendidikan, ekonomi, IPM, infrastruktur, dan isu-isu lain yang penting untuk keberhasilan pembangunan daerah; dan

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Dokumen Lingkungan Hidup: Pentingnya dokumen KLHS dan RPPLH sebagai dasar dan materi dalam penyusunan Raperda RPJPD.

    Mengakhiri penyampaiannya pada sidang paripurna yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Bali dan anggota DPRD Bali ini diakhiri dengan dorongan untuk inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah dan pengelolaan aset.

    “Kami mendorong langkah-langkah proaktif dan kerjasama dengan sektor swasta serta program pemerintah pusat untuk meningkatkan aset dan perekonomian Bali,” pungkas Tjok Gede.

    Dengan demikian, Gabungan Fraksi DPRD Bali menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan dua Raperda tersebut demi mewujudkan Bali yang maju, hijau, tangguh, sejahtera, dan berkelanjutan. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi