GianyarPeristiwa

Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pulang mudik menjelang hari raya dengan bekal yang cukup untuk keluarga. Skenario oleh IM warga asal Jatim ini akhirnya kandas.

    Pria ini keburu ditangkap Petugas Polsek Sukawati saat hendak menumpang mobil barang menuju kampung halamannya.

    Sebelumnya, pelaku berhasil mencuri sebuah sepeda motor di sebuah bengkel di Ketewel, tak jauh dari tempat kostnya.

    Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Kadek Patra, Selasa (26/3), pengungkapan Kasus tersebut berawal dari laporan korban.

    Seizin Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johny Eka Cahyadi, Patra memaparkan Tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IM sebagai tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) milik Anton Upiksa (32) di sebuah Bengkel Mobil di Jalan Ida Bagus Mantra, Br Pabean, Desa Ketewel, Sukawati.

    Baca Juga:  Truk Angkut Batu Bata Tergelincir Hingga Jatuh Melintang di Jalur Baturiti-Antapan

    ‌Sehari sebelumnya, Senin (25/3) pukul 03.00 Wita korban memarkir motornya di bengkel tempatnya bekerja dalam keadaan terkunci stang. Kemudian ditinggal tidur, sekitar pukul 07.30 wita setelah korban bangun kaget mendapati motornya raib.

    Korban sempat berusaha mencarinya di seputaran bengkel dan menanyakan kepada teman-temannya siapa tahu ada yang meminjamnya. Namun juga tidak ditemukan. “Korban menderita kerugian sebesar Rp30 juta,” terangnya.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    Memburu pelaku, Unit Reskrim Polsek Sukawati dengan cepat mengidentifikasi pelaku. Nyaris lolos, pelaku berhasil diamankan saat hendak menumpang truk yang bermuatan barang dengan tujuan wilayah NTB dan Bima.

    “Pelaku mengakui perbuatannya. Rencananya akan dijual namun sebelum dijual dititipkan dulu di kontrakan Kakak Iparnya di Jalan Sudirman Denpasar,” terangnya.

    Pelaku berdalih, terpaksa mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Terlebih mendekati hari Raya agar bisa membawa bekal banyak untuk anak dan istrinya.

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    “Modusnya, pelaku menggunakan kunci kontak yang sebelumnya dapat dipungut pelaku dan setelah beberapa lama diketahui bahwa motor itu milik korban, sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya,” terangnya.

    Atas perbuatannya pelaku dipastikan tidak bisa berkumpul dengan keluarga saat hari raya. Bahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Pelaku dan BB Spm diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut,” pungkasnya.  (ina/kb)

     

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi