
DENPASAR, Kilasbali.com– Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya memberi keputusan terkait rekomendasi Polda Bali tentang pembekuan tiga ormas, yakni Baladika Bali, Laskar Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB), di kantor Gubernur Bali, Selasa petang (15/12019). Dalam keputusan tersebut Gubernur Koster tidak melakukan pembekuan hanya memberikan surat peringatan kepada ketiga ormas tersebut. Di mana isi dari surat tersebut, yakni waktu dari masa berlaku ormas tersebut.
“Dalam sisa waktu ormas ini, kami memberikan peringatan agar tidak melakukan hal-hal yang bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum, yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, yang kami lakukan adalah memperingatkan, dilarang keras pembunuhan, penganiayaan, pengerusakan, pengancaman, pemerasan, premanisme, menyahgunaan narkoba, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ditambahkan Koster, apabila nanti ormas ini melakukan pelanggaran, maka gubernur bisa memberikan sanksi administrative berupa mencabut surat keterangan terdaftar dalam waktu sesingkat-singkatnya. “Kemudian kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran secara pidana, maka bisa dilakukan tindak pidana oleh penegak hukum, sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
Koster juga meminta kepada para pimpinan masing-masing ormas untuk membuar surat pernyataan. Di mana surat pernyataan tersebut, sudah ditandatangani tadi oleh ketua dan sekretaris organisasinya. Kemudian, lanjutnya, juga melakukan upasaksi secara niskala. Pilihan puranya di wilayah masing-masing sesuai dengan pilihannya.
“Itu yang kami sepakati. Menurut saya, setelah berbicara dari hati ke hati dengan pimpinan organisasi Gung Alit dari Laskar Bali, Gus Bota dari Baladika, dan PBB, saya kira tidak ada orang lahir becita-cita/berkeinginan melakukan kejahatan dalam hidupnya. Pasti melakukan hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Dan saya sebagai gubernur, itu harus memperlakukan anak-anak ini sebagai anak saya, dan harus saya bina,” ujar Koster.
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengungkapkan, surat tersebut sebenarnya pada bulan April 2017 lalu pada kepemimpinan Gubernur sebelumnya. Pihaknya pun telah melakukan kroscek ke Kesbangpol. Namun, surat tersebut tidak ditemukan. Pihaknya pun akhirnya berkoordinasi dengan Polda Bali untuk meminta arsip surat tersebut. “Sebenarnya surat itu April 2017. Kami baru dapat surat ini tanggal 3 Januari yang lalu,” katanya.
Dalam menyingkapi surat dari Kapolda tersebut, Koster pun melihat dokumen dari tiga ormas tersebut. Dari hasil penelusurannya, DPP Laskar Bali terdaftar sejak 7Oktober 2014 dan berakhir masa berlakunya sampai dengan 7 Oktober 2019, sedangkan Keluarga Suka Duka Baladika Bali, terdaftar sejak tanggal 26 Oktober 2015 dan masa berlaku sampai dengan 26 Oktober 2020. Sedangkan untuk PBB tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali, hanya terdaftar di Kota Denpasar. (jus/*KB).

















