TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menurunkan status penanggulangan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, dari darurat menjadi transisi.
Hari ini, Jumat (10/11), masa darurat penanggulangan kebakaran tersebut telah berakhir dan dialihkan menjadi masa transisi untuk waktu 14 hari ke depan.
Penurunan status itu diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan, I Nyoman Srinadha Giri.
“Setelah 14 hari nanti baru dikoordinasikan lagi apakah akan diperpanjang atau dihentikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penanggulangan di masa transisi masih sama seperti di masa darurat.
Hanya saja, pihak yang melakukan penanggulangan bukan lagi tim terpadu yang melibatkan unsur TNI/Polri. Selain itu, keberadaan pos terpadu juga sudah ditiadakan.
Selama masa transisi, kegiatan penyiraman untuk mendinginkan api dan gas metan masih tetap dilakukan seperti di masa darurat.
Hanya saja, kegiatan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh BPBD, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kondisi (kebakaran) di TPA sudah landau. Hanya tersisa asap-asap putih. Kalau malam kadang memang masih ada titik-titik api kecil karena gas metannya belum habis,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, selama masa transisi kegiatan lain yang akan dilakukan yakni rehabilitasi dan rekonstruksi seperti membuat landasan untuk truk-truk yang mengirimkan sampah dengan timbunan batu kapur. (c/kb)