DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster kembali meraih penghargaan dari Pemerintah Pusat.
Kali ini, Pemprov Bali meraih penghargaan dalam upaya memberikan pelayanan berbasis teknologi untuk terciptanya satu data dokumen hukum Indonesia. Khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Pemprov Bali menerima penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards 2022. Pemprov Bali meraih peringkat pertama.
Penghargaan itu diserahkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly kepada Gubernur Bali yang diwakili Karo Hukum Setda Provinsi Bali, IB Sudarsana dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN Tahun 2022, di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (18/10).
IB Sudarsana mengungkapkan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja terbaik anggota JDIHN dalam pengelolaan JDIH. “Penerima penghargaan untuk tingkat Provinsi diraih Provinsi Bali pada peringkat pertama,” ungkapnya.
Posisi selanjutnya setelah Bali, lanjut IB Sudarsana, yakni Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur di peringkat V nasional untuk Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

IB Sudarsana menuturkan, prestasi Pemprov Bali meningkat dibandingkan tahun 2021. Saat itu, tutur dia, Pemprov Bali berada pada peringkat terbaik ke IV untuk tingkat Provinsi.
“Tahun lalu peringkat pertama diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, peringkat kedua diraih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, peringkat ketiga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan peringkat kelima diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” tuturnya.
Pihaknya berharap, penghargaan ini menjadi pelecut untuk selalu berupaya memberikan pelayanan berbasis teknologi untuk terciptanya satu data dokumen hukum. “Kami akan terus berupaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (jus/kb)