DENPASAR, Kilasbali.com – Pengetatan di pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, dan Pelabuhan Padangbay, Karangasem oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dukcapil, Kejaksaan, serta Linmas merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi serta kondisi Bali yang aman dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan.
Mengingat, Bali sebagai destinasi wisata dunia telah dikunjungi wisatawan mancanegara seiring dengan kebijakan pelonggaran oleh pemerintah. Baik itu Visa on Arrival (VoA), bebas karantina, dan juga bebas tes PCR bagi yang sudah mengikuti vaksinasi booster.
Selain itu, Bali juga menjadi tempat berbagai event internasional. Salah satunya yakni pertemuan petinggi dunia G20 yang direncanakan berlangsung di Pulau Dewata ini.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pengecekan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pemeriksaan Gilimanuk dan Padangbay untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Bali.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan KTP. Karena setiap orang pasti memiliki identitas diri,” jelasnya.
Pemeriksaan KTP ini, lanjut dia, juga untuk mengetahui apakah PPDN yang datang ini sudah divaksin apa belum. Selain itu, juga untuk mendata maksud dan tujuan datang ke Bali.
“Termasuk juga kedatangan mereka mencari pekerjaan atau tidak. Jangan sampai nanti setelah di Bali tidak mendapatkan pekerjaan, mengelandang, dan ujung-ujungnya terjadi pelanggaran hukum,” bebernya.
Dewa Dharmadi menegaskan, fokus petugas yang mencegek identidas diri ini yakni bagi mereka yang tak mengantongi KTP, sehingga diminta untuk putar balik kembali ke daerah asalnya.
“Kami juga akan melakukan sidak di kantong-kantong penduduk pendatang. Karena tidak ada alasan penduduk pendatang usia remaja hingga dewasa yang ada di Bali itu tidak memiliki KTP,” tegasnya.
“Ini untuk memudahkan dalam memonitor mereka. Jika terjadi apa-apa, maka dengan mudah kita dalam penanganannya. Karena sudah memiliki alamat yang jelas. Tapi kalau tidak memiliki KTP, kita bawa ke mana mereka,” jelasnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, Bali memang merupakan bagian dari NKRI dan terbuka untuk dikunjungi oleh siapa saja. Namun dengan catatan wajib membawa identitas diri yang sah.
Pihaknya juga meminta agar para penduduk pendatang yang ada di Bali lapor diri ke aparat desa masing-masing dalam kurun waktu 2X24 jam.
“Ini sebagai data bagi aparat desa dalam upaya tertib administrasi, khususnya untuk menciptakan Bali yang aman dan nayaman untuk dikunjungi,” tandasnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan PPDN di Gilimanuk, petugas terpaksa memutar balik tiga duktang yang tak membawa KTP, sedangkan di Padangbay sebanyak empat duktang di putar balik yang juga tak membawa KTP. (jus/kb)