DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Firli Bahuri mengatakan korupsi adalah kejahatan serius dan bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan. Untuk itu, ia mendukung pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor.
“Tetapi ingat negara kita adalah negara hukum. Konsekwensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum,” ungkap Firli Bahuri saat dikonfirmasi Kamis (25/11/2021).
Menurut Firli, hukuman mati sampai saat ini hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Syarat ancaman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi pasal ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindakan korupsi pasal 2 itu,” jelasnya.
Komjen Pol. Firli Bahuri juga mengatakan
dalam memberantas korupsi pihaknya juga melakukan upaya lewat pencegahan dengan perbaikan sistem, pendidikan anti korupsi yang komprehensif, meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas, dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Hal ini karena korupsi, peredaran gelap narkoba, dan terorisme termasuk ke dalam kejahatan trans nasional. Untuk itu semua pihak harus terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya setuju diberlakukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.(sgt/kb)