DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Sosial Kota Denpasar memulangkan pengamen anak di bawah umur yang sempat diamankan Satpol PP Kota Denpasar dalam sebuah operasi penertiban.
Sebelum dipulangkan, para pengamen ini diberikan sembako, bertempat di Kantor
Dinas Sosial Kota Denpasar, pada Rabu (29/9/2021).
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Denpasar, AA Ayu Diah Kurniawati mengatakan para pengamen anak di bawah umur yang dipulangkan ini, adalah hasil penertiban dari Satpol PP Kota Denpasar.
“Kita berkali-kali melakukan pembinaan. Dinsos Kota Denpasar hanya sebatas memberi pembinaan dan pemulangan saja. Anak-anak ini memang dominan warga Karangasem. Kita sudah berkoordinasi dengan Karangasem untuk memulangkan langsung. Tapi karena situasi pandemi, ekonomi jadi alasan spesifik dari mereka,” ungkapnya.
Diah Kurniawati menambahkan jika ada warga binaan berasal dari luar daerah atau luar pulau, pihaknya akan berkoirdinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk pembinaan dan pemulangan.
“Dalam kondisi pandemi harus ada vaksinasi dan rapid tes,” imbuhnya.
Ke depan, pihaknya akan berupaya memberi ruang berkreatifitas bagi para pengamen ini untuk bisa menyalurkan bakatnya dengan bernyanyi di tempat-tempat yang relatif aman seperti cafe atau rumah makan, bukan di jalanan. Sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, penjamin pengamen anak-anak asal Desa Tianyar, Kubu, Karangasem ini, Wayan Reski mengatakan para pengamen ini menggunakan peralatan sound system portabel yang dibeli Rp 600 ribu dengan cara mencicil.
Ia juga berjanji akan membina anak-anak ini agar tidak lagi mengamen di jalan yang berakibat pada keamanan anak-anak ini di jalan raya.
Salah satu pengamen Nengah Bendi (16) mengaku sudah menikah dan punya 1 orang anak. Ia biasanya mengamen di perempatan Jalan Nangka.
“Gaji saya sebagai buruh bangunan cuma Rp 90 ribu per hari. Itu tidak cukup,” katanya.(sgt/kb)