DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar memanggil dua pengelola tempat karaoke lantaran diduga buka saat pelaksanaan PPKM Level IV. Dua tempat hiburan tersebut yakni Platinum dan EC.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan dalam memerangi penularan Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama bukan tanggungjawab pemerintah semata, tapu juga dunia usaha dan masyarakat.
Ia menambahkan di lokasi memang ditemukan hanya petugas enginering karena untuk pemeliharaan gedung. Kalau kegiatan karaokenya tidak pernah kami ketemukan.
“Tapi karena itu kelalaian dipaksa oleh pengunjung tanpa sepengetahuan managemen dilayani. Kesalahannya disitu, sehingga pada hari ini kami juga tegaskan denda,” pungkasnya.
Ia menambahkan masing-masing Karaoke didenda sebesar Rp 1 juta karena melanggar Perwali tentang PPKM.
Sementara itu Manager Platinum Rudi Hadi Purwanto didampingi Humas EC Wayan Armawan mengatakan pada garis besarnya selama pelaksanaan PPKM mereka tidak membuka usahanya, tapi karena ada yang datang dan memaksa untuk dilayani, terpaksa dilayani.
“Terpaksa kami layani. Kalau kita bicara masalah tutup bukanya, tetap kita tutup sebetulnya. Karena kita kan mengikuti aturan PPKM yang ada,” jelasnya.(sgt/kb)