Cegah Penyebaran Covid 19, Tim Yustisi Kota Denpasar Beri Layanan Rapid Test Antigen

DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada 28 orang saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Cokroaminoto – Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Senin (24/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini menjaring 2 orang pelanggar protokol kesehatan. Karena pelanggar salah menggunakan masker sehingga dalam penertiban kali ini pihaknya memberikan pembinaan dan sanksi push up.
Demi kenyaman dan menekan penularan covid-19 pihaknya melakukan rapid test antigen kepada masyarakat pengguna jalan. Tidak hanya pelanggar, Sayoga mengaku rapid test antigen kali ini juga diikuti oleh masyarakat umum.
Menurutnya masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.
“Sebagai pelayan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test,” ungkap Sayoga.
Dalam rapid test antigen secara keseluruhan diikuti sebanyak 28 orang. Hasil rapid test antigen yang dilakukan semua hasilnya non reaktif atau negatif.
Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (jus/kb)

















