MANGUPURA, Kilasbali.com – Kepala BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan keberlanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 3 pada level mikro akan diberlakukan mulai tanggal 9 sampai dengan 23 Februari 2021.
“Breakdown kita di Bali PPKM berbasis desa/kelurahan dan desa adat,” sebut Rentin saat ditemui di Badung, Sabtu (6/2/2021).
Made Rentin menambahkan, PPKM tahap 3 tetap melihat zonasi, tapi berbasis desa. Ia mencontohkan jika di dalam satu Kecamatan ada 2 desa saja yang mengalami zona merah, maka 2 desa itu saja yang melakukan pembatasan, yang lain tidak.
Jam malam, menurutnya juga dilonggarkan sampai pukul 21:00 wita dengan catatan jika ada konsumen yang masih ada membeli makanan untuk dibawa pulang masih dibolehkan.
Sementara untuk perkantoran diisi dengan 50 persen kerja dari rumah dan 50 persen dari kantor, sehingga roda perekonomian tidak stagnan.
Disamping itu pemerintah juga menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang akan dicairkan Rp 100 juta per desa adat, dimana Rp 50 juta diarahkan untuk penanganan covid-19.(sgt/kb)