DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi Covid-19, Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 15 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan atau trotoar, di beberapa titik di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban yang dilakukan menyasar PKL di Jl Gajah Mada, Jl Pulau Nias, Jl Sudirman, Jl Wahidin.
“PKL ini ditertibkan karena berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Selain itu mereka melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di mana dalam Perda tersebut ditentukan bahwa dilarang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan bantaran sungai,” ungkap Sayoga, Senin (20/7/2020).
Tidak hanya itu, menurut Sayoga keberadaan rombong dan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas.
Demi menciptakan Denpasar yang nyaman dan bersih, pihaknya berharap agar PKL mengikuti aturan yang berlaku dan ikut serta menjaga kebersihan Kota Denpasar.
Supaya pelanggaran tersebut tidak terulang pihaknya akan terus melakukan penertiban setiap hari terhadap PKL.
Terutama dalam kondisi pandemi Covid-19, lanjut dia, keamanan dan kenyaman di Kota Denpasar harus diciptakan.
“Semua itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 pada klaster baru, yakni dari PKL itu sendiri,” terangnya.
Mengingat, lanjut dia, PKL yang sering melanggar adalah PKL yang menggunakan rombong di mana cara berjualannya berpindah pindah tempat.
Menurutnya, kemungkinan besar penularan Covid-19 bisa saja terjadi, karena orang yang positif tidak bisa dilihat secara kasat mata.
“Kami akan terus melakukan tindakan terhadap PKL yang berjualan di sembarang tempat, seperti di atas trotoar yang merupakan fasilitas umum, sehingga Kota Denpasar tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarang tempat,” ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan teguran, peringatan namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran seperti saat ini.
Dalam aksi penertiban ini, Sayoga mengaku beberapa pedagang ada yang langsung mengangkut rombong maupun jualannya sendiri. Namun bagi yang membandel pihaknya mengangkut barang jualan pedagang secara paksa.
“Untuk memberikan efek jera PKL yang diketahui sudah pernah melanggar ini akan ditindak pidana ringan (tipiring), sedangkan untuk pelanggar yang baru diberikan peringatan dan pembinanaan. Jika ditemukan lagi melanggar maka akan di sidang tipiring juga,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga mengharapkan para PKL agar disiplin diri mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker. (sgt/kb)