NEGARA, Kilasbali.com – Inspektorat Kabupaten Jembrana melakukan sidak ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana. Dari absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, diketahui ada seratus lebih yang tidak hadir ke kantor dengan berbagai keterangan. Bahkan ditemukan yang tidak hadir tanpa keterangan (alpa).
Sidak yang dipimpin langsung Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Jembrana, Ni Wayan Koriani ini menerjunkan sebanyak 44 pegawai di Inspektorat Jembrana. Satu per satu pegawai di setiap OPD hingga di masing-masing kecamatan mendandatangani secara langsung blangko absen yang disiapakan.
Dari total 1.794 ASN di seluruh OPD Pemkab Jembrana, sesuai rekapitulasi absensi hasil sidak kehadiran disetiap OPD Pemkab Jembrana hingga di kecamatan tersebut, ditemukan sebanyak 107 ASN yang tidak hadir. Keterangannya masing-masing 18 orang dengan keterangan sakit, 20 orang izin, 6 orang cuti, 11 orang cadangan dinas, 14 orang dinas malam dan 31 orang lepas piket serta terdapat 7 orang tidak hadir tanpa keterangan.
“Selain absen manual, kami juga cek absen sidik jari. Itu kami sinkronkan untuk mengetahui secara real kehadiran pegawai,” ujar Koriani, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, bagi ASN yang tidak masuk kerja terutama yang absen tanpa keterangan maupun cuti, dipastikannya akan diberikan sanksi disiplin. Baik dalam bentuk teguran lisan, tertulis, hingga evaluasi pertimbangan kenaikan jabatan, tergantung dengan tingkat pelanggarannya.
Bahkan dikatakannnya apabila ada ASN yang ternyata berpura-pura sakit, juga bisa diberikan sanksi lebih tegas. “Nanti untuk hasil pengawasan ini akan kami sampaikan langsung ke MenPANRB,” tandasnya. (gus/kb)