Distan Tabanan Anjurkan Kurban Iduladha 1446 Hijriyah Terpusat di RPH

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pertanian (Distan) Tabanan menganjurkan pelaksanaan kurban Iduladha 1446 Hijriyah terpusat di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk menjaga kebersihan dan kesehatan daging yang akan disebarkan ke masyarakat penerimanya.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Tabanan, I Made Subagia, RPH yang berlokasi di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, sudah siap untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan kurban. Sama seperti pelaksanaan kurban di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami sudah kirimkan ke unit-unit semacam pemberitahuan mengenai tata cara menjaga kesehatan hewan kurban serta saran agar (kurban) terkonsentrasi di RPH sebelum didistribusikan ke masyarakat yang menerima,” kata Subagia, Rabu (28/5).
Ia menyebut, timnya di RPH sudah siap untuk melayani permohonan tempat penyelenggaran kurban saat Iduladha 1446 Hijriyah yang akan jatuh pada Jumat (6/6) mendatang. Pun demikian bila pelaksanaan kurban berlangsung sehari atau dua hari setelah hari Iduladha.
“RPH itu selalu stand by. Sabtu atau minggu. Kapanpun akan melaksanakan pemotongan (kurban),” sebutnya.
Yang jelas, sambung Subagia, ada dua layanan yang akan diberikan untuk memfasilitasi kurban Iduladha yakni pemeriksaan kesehatan ternak seperti ante mortem dan post mortem atau sebelum dan sesudah pemotongan ternak.
“Jadi ada dua layanan. Satu, untuk tempatnya, di RPH. Dua, layanan pemeriksaan kesehatan ternak yang dipakai kurban. Biasanya ternaknya sudah dikarantina (di RPH) sehari atau dua hari sebelumnya,” jelasnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini, umumnya aktivitas kurban yang dilaksanakan di RPH lebih sering sapi dan itupun dikenakan retribusi per ekor. Sedangkan untuk kambing, masih terhitung jarang dan bebas retribusi.
Di luar dua layanan itu, Distan Tabanan juga sedang menyiapkan tim dokter hewan untuk membantu proses pemeriksaan kesehatan ternak kurban di luar RPH.
“Nanti kami akan turunkan dokter hewan ke masing-masing tempat (kurban). Cuma jadwalnya belum tuntas karena harus disesuaikan dengan waktu dan tempat kurban nanti,” ungkapnya.
Disinggung mengenai lalu lintas pengangkutan ternak untuk kebutuhan kurban, Subagia menyebut ada beberapa permohonan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) yang masuk ke kantornya untuk kepentingan pengiriman ternak antarpulau.
“Meman gada yang (untuk) antarpulau. Sesuai aturan memang harus melengkapi beberapa persyaratan. Mulai dari vaksinnya, cek lab, dokumen-dokumen. Salah satunya SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang perlu assessment dari kabupaten,” sebutnya.
Hanya saja, Subagia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemantauan pada harga ternak. Baik itu sapi atau kambing yang biasa dipakai kurban saat Iduladha.
“Kalau harga, kami tidak pantau. Mungkin itu lebih ke mekanisme pasar. Karena tida ada aturan HET (Harga Eceran Tertinggi). Kami hanya fokus di tempat kurban dan kesehatan ternaknya,” pungkasnya. (c/kb)