DENPASAR, Kilasbali.com – Setelah memicu polemik di masyarakat, pelampung laut yang dipasang Bali Turtle Island Development (BTID) akhirnya dicabut, Senin (3/3). Pencabutan itu dilakukan BTID setelah didesak Satpol PP Bali, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali.
Pencabutan itu dilakukan dengan cara melepas tali plastik, dan juga kawat seling sebagai pengikat pelampung tersebut. Selanjutnya, pengawasan di perairan ini akan dilakukan dengan ketat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Head of Communication PT BTID, Zakki Hakim menjelaskan alasan kenapa baru sekarang pelampung laut itu dibongkar. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut dari pertemuan 30 Januari 2025.
Waktu itu, kata dia, tidak ada tanggal batas akhir. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan pelepasan pelampung ini. “Kami membuka ini dengan prosedur,” ujarnya.
Disinggung terkait jika tidak ada Satpol PP maka pelampung itu tidak dibongkar? Zaki membantahnya. “Mohon maaf, prosedur yang kami lalui cukup panjang,” katanya memberi alasan terkait lamanya pencabutan pelampung tersebut.
Zaki menjelaskan bahwa pelampung yang dipasang itu, karena di lokasi tersebut sedang pembangunan marina internasional. “Jadi ini untuk keamanan dan keselamatan,” kilahnya.
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Sumber Daya Kelautan Pangkalan DPKKP Benoa, Meisal menyampaikan terima kasih kepada BTID karena telah sukarela melepas pelampung. Ke depan pihaknya meminta agar tidak lagi ada konflik, mengingat banyak masyarakat yang mengeluhkan ini.
“Perizinan pemanfaatan laut tentu kami di KKP yang berwenang, termasuk juga pengawasan. Jadi kami harap ini tidak kembali menjadi konflik atau mengganggu akses dari nelayan,” harapnya.
Pihaknya berharap, hingga Kamis (6/3), pencabutan seluruh pelampung ini sudah beres. “Setiap hari kami pantau hingga Kamis,” tandasnya.
Disisi lain, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pembongkaran pelampung laut ini juga merupakan instruksi Gubernur Bali agar hari ini segera dibongkar.
“Jadi dari BTID sendiri akhirnya menyepakati untuk dibongkar dan diganti dengan penanda lainnya agar hati-hati. Mengingat kedalamannya sangat dalam, sehingga sangat bahaya. Kendati demikian bukan berarti harus dipasangi pelampung pembatas,” jelasnya.
Pihaknya tak menampik, pertemuan dengan BTID cukup alot. Namun pihaknya tidak ingin mengecewakan masyarakat, sehingga bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Satpol PP Denpasar, dan juga KKP memutuskan bahwa hari ini harus dibongkar semua. “Dan hari ini sudah dibuka,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana menambahkan, pelampung itu memang harus dilepas karena menghambat akses aktivitas nelayan hingga menciptakan konflik.
“Jadi mau tidak mau pelampung ini harus dicabut. Astungkara, pelampung ini diputus pukul 14.00 WITA,” katanya.
Pihaknya berharap dengan dibukanya pelampung ini, nelayan kecil bisa beraktivitas kembali. “Terima kasih juga kepada awak media yang menyampaikan fungsi control mengangkat fakta-fakta yang ada di lapangan,” pungkasnya. (*)