Aturan Pecah-Gabung Dinas di Pemkab Tabanan Terbaru Sudah Siap

TABANAN, Kilasbali.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk melakukan pemecahan dan penggabungan tiga dinas di lingkungan kerjanya telah siap dari sisi aturan.
Adapun dua dinas yang hendak dipecah menjadi dua lembaga yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Penataan Kawasan, dan Pemukiman (PUPRPKP).
Di saat yang sama, Pemkab Tabanan juga akan menggabung Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Rencana itu bahkan telah mendapatan persetujuan dari DPRD Tabanan melalui rapat paripurna.
“Secara aturan sudah siap. Tinggal pengisian (pejabat) saja,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana, pada Senin (24/2).
Bila mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang sempat diberlakukan pada musim Pilkada 2024 lalu, secara hitung-hitungan proses perombakan kedua dinas itu paling cepat terlaksana pada Mei atau Juni 2025 mendatang.
“Hitung-hitungannya seperti itu. Kalau perdanya sudah (disetujui) tahun lalu,” sebutnya.
Menurutnya, bisa saja pada saat itu proses pemecahan dan penggabungan ketiga dinas itu dilakukan sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketentuan ini berlaku untuk posisi jabatan strategis yang lowong dan terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas atau plt.
“Pada prinsipnya, dari sisi aturan, sudah siap. Sedangkan untuk teknis pengisian (pejabat) itu BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) yang punya kewenangan,” tukasnya.
Sekadar mengingat, pada 2024 atau tahun lalu, Pemkab Tabanan mengajukan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan bahkan telah disetujui DPRD setempat.
Dalam perubahan aturan yang keempat kalinya itu, Pemkab Tabanan berencana memecah Dinas PUPRPKP menjadi dua lembaga.
Selanjutnya, Pemkab Tabanan juga akan menggabungkan Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu lembaga.
Hanya saja, pelaksanaan aturan itu tidak serta merta bisa dilakukan karena sedang berlaku ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Ketentuan itu berlaku lantaran sedang berlangsung tahapan Pilkada 2024 yang pelaksanaannya pada November 2024 lalu.
Pasal itu tidak membolehkan adanya penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. (c/kb)