
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah selesai melakukan pleno terhadap hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan di Pilkada 2024.
Dari hasil pleno tersebut, KPU Tabanan memperoleh beberapa hal yang mesti mendapatkan perhatian sebagai bahan evaluasi.
Selain jumlah surat suara tidak sah, KPU Tabanan juga mencatat ada 74.124 surat suara tidak terpakai, dan itu sudah termasuk surat suara cadangan di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Sesuai hasil pleno yang digelar pada Jumat (6/12) lalu, surat suara yang tidak terpakai termasuk cadangannya yang banyak 2,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Tabanan.
Di Kecamatan Selemadeg misalnya, jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk surat suara cadangannya sebanyak 3.538 lembar. Di Selemadeg Timur sebanyak 3.276 lembar. Di Selemadeg Barat sebanyak 3.325 lembar.
Kemudian di Kecamatan Kerambitan sebanyak 6.186 lembar. Tabanan sebanyak 12.780 lembar. Kediri sebanyak 14.661 lembar. Marga sebanyak 4.414 lembar. Penebel sebanyak 9.564 lembar. Baturiti sebanyak 8.441 lembar. Dan, Pupuan sebanyak 7.939 lembar.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, banyaknya surat suara yang tidak terpakai tersebut sudah termasuk dengan surat suara cadangan.
Ia sendiri belum bisa memastikan berapa jumlah surat suara yang tidak terpakai di luar surat suara cadangan. Namun, ia memperkirakan jumlah itu cukup tinggi yang menandakan adanya pemilih yang tidak datang ke TPS.
Selain itu, ini juga dimungkinkan karena faktor distribusi formulir C6 atau C Pemberitahuan untuk Memilih yang tidak sampai. Misalkan karena pemilih tersebut sudah berstatus meninggal dunia, pindah domisili, termasuk warga tidak ada di tempat pada saat C6 didistribusikan.
“Ke depannya ini akan menjadi cacatan kami sehingga mengurangi jumlah surat suara yang digunakan,” ungkap Suwitra, Minggu (8/12).
Ia menegaskan, proses distribusi formulir C6 mengacu pada DPT yang berbasis pada data kependudukan. Ke depannya, pihaknya akan lebih bersinergi lagi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pencermatan data pemilih agar lebih tepat.
“Karena jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan, ini erat kaitannya juga dengan partipasi dan tingkat golput pemilih,” pungkasnya. (c/kb)