GIANYAR, Kilasbali.com – Dalam lima tahun terakhir, penyalahgunaan narkotika masih saja bertengger di posisi tertinggi dalam penanganan perkara tindak pidana. Hal ini tercermin dari pemusnahan barang bukti (BB) atas tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Dalam gelar pemusnahan barang bukti, Kamis (21/11), mulai puluhan gram narkotika dimusnahkan. Disaksikan dan diikuti oleh pihak kepolisian Polres Gianyar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar dan Pengadilan Negeri Gianyar. Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti tindak kriminal yang pelakunya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Gianyar.
Kejari Gianyar mencatat, benda terlarang yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis yang terhimpun dalam 25 perkara dari bulan Juli sampai November 2024. Mulai dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42,14 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 5,37 gram.
Selain itu, kejaksaan juga memusnahkan 15 handphone yang digunakan para pelaku saat melakukan transaksi. Terdapat juga sejumlah piranti penyalahgunaan narkotika yang dimusnahkan.
Dalam memusnahkan narkotika ini, kejaksaan melakukan dengan teknik blender. Yakni, barang haram tersebut dimasukan ke dalam blender yang telah berisi air mineral. Setiap pejabat, dari kejaksaan, polres, pengadilan dan BNNK mendapatkan kesempatan untuk memblender narkotika ini.
Setelah itu, cairan yang tak memiliki efek lagi, dibuang ke tempat yang aman. “Saat sudah tercampur dengan air, maka narkotika ini sudah tidak ada efek lagi. Kita memang tidak pernah melakukan pembakaran untuk barang bukti narkotika, karena jika dibakar asapnya akan berefek pada orang yang menghirup asapnya,” ujar Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.
Sementara untuk handphone para pelaku tindak pidana narkotika, Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkannya dalam cara dihancurkan, menggunakan kapak. Handphone yang dimusnahkan ini, tidak terdapat handphone bernilai tinggi atau di atas Rp 5 juta.
Selain memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika, Kejari Gianyar juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak kriminal lainnya. Seperti, tindak pidana yang menggunakan senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, pengrusakan dan minerba (mineral dan batubara. Barang bukti tersebut mulai dari pisau belati, dan yang paling banyak adalah pakaian para pelaku yang dalam kasus ini menjadi barang bukti.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menerangkan semua barang bukti ini merupakan tindak pidana selama Juli sampai November 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Barang bukti ini berasal dari tindak pidana narkoba sebanyak 25 perkara dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 42,14 gram netto, narkotika jenis ganja sebanyak 5,37 gram netto, 15 buah handphone berbagai merk, sedangkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana lainnya sebanyak 6 perkara,” ujarnya.
Dari total barang bukti narkoba, yang terbanyak didapatkan dari pelaku Ricky Purnama Saputra, sebanyak 27,74 gram sabu. Pelaku sendiri telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (ina/kb)