GIANYAR, Kilasbali.com – Dalam pagelaran konser musik di Keramas Aero Park pada Jumat (25/10) malam lalu, sempat heboh lantaran banyak pengunjung yang kehilangan telepon seluler.
Syukurnya, Personel Satreskrim Polres Gianyar beserta Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bergerak cepat. Tiga pelaku jaringan copet ini pun terungkap dan sedikitnya 50 ponsel disita.
Terungkap, para pelaku ini beraksi dengan sistem jejaring. Menariknya dalam satu acara konser ini terdapat dua jejaring copet dan mereka berlomba untuk mendapat sasaran sebanyak-banyaknya.
Pelaku merupakan dua jaringan berbeda yang sama-sama asal Jakarta dengan target memang spesialis copet hp penonton konser di Bali.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Blahbatuh. Di backup Polsek Kuta berhasil amankan 3 orang pelaku,” jelas Kapolres Gianyar AKBP Umar, Rabu (30/10).
Dari 3 tersangka ini berasal dari 2 jaringan yang berbeda.
“Jaringan pertama jumlahnya 7 orang. Dua berhasil diamankan inisial MDR dan MAN asal Jakarta, 5 masih dikejar oleh tim yang sudah kami bentuk. Jaringan satunya lagi, mereka beraksi berdua. Inisial AP kami amankan, 1 lagi masih DPO,” jelas mantan Kapolres Klungkung ini.
Dari keterangan para pelaku, tujuan kedatangan mereka ke Bali memang untuk nyopet di area konser.
“Memang mereka bersama temannya yang lain, berangkat dari Jakarta hanya untuk beraksi saat konser musik. Karena di Jakarta sedang tidak ada konser, Bali banyak. Hari itu juga ada di Renon,” ujarnya.
Jaringan spesialis ini berangkat dari Jakarta lewat jalur darat dan tiba sehari sebelum konser, yakni Kamis (24/10). Mereka terlebih dahulu menginap di kawasan Kuta, Badung kemudian menyewa 3 unit sepeda motor untuk berangkat ke konser.
Modus operandinya, saat konser berlangsung para pelaku membaur mengelilingi korban.
Pada saat korban menikmati konser, ada pelaku yang bertugas mendorong-dorong korban dengan cara memepet korban untuk mengalihkan konsentrasi korban. Dan ketika korban sudah lengah kemudian pelaku lain mengambil Hp korban baik di saku maupun tas.
“Mereka beraksi secara estafet alirkan sampai ke belakang. Tidak pernah sendiri, minimal 2 orang. Jadi saat korban merasa kehilangan, gak berhasil ditemukan,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu, mengingat pentingnya Hp bagi korban, Polres Gianyar memberikan hak pinjam pakai dengan catatan bersedia menghadirkan barang bukti tersebut saat pelimpahan perkara hingga proses persidangan. (ina/kb)