GIANYAR, Kilasbali.com – Dalam 20 hari, Polres Gianyar mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang pelaku. Dari 8 orang tersangka, 3 orang residivis yang sebelumnya pernah mendekam di tahanan.
Dari 8 tersangka, polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu sabu dengan berat total 4,76 gram netto. Kini para tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia dan Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra dalam press release di Mapolres Gianyar, Selasa (29/10).
Dikatakan, dari 6 kasus dan 8 orang tersangka TKP wilayah Sukawati sebanyak 5 kasus dan di Kecamatan Ubud 1 kasus. “Modus operandi dengan cara mengambil tempelan sebagai pengedar 8 orang,” kata Kapolres Gianyar.
Para tersangka ini, masing-masing Luluk Amsiana Dwi Kemerdekaan (40) alamat Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Jatim menempel 6 paket sabu dengan berat 1,14 gram netto.
Luluk masuk residivis kasus yang sama. Tersangka Dedi Tri Wantoro (34) alamat Sidomlangean, Kecamatan Kedongpring, Lamongan, Jatim mengedarkan 4 paket sabu seberat 1,18 gram netto.
Dedi termasuk residivis kasus yang sama. Tersangka Nur Hadiyono (42) alamat Dusun Krajan Kidul, Kecamatan Sumberejo, Ambulu, Jember, Jatim ditangkap mengedarkan 5 paket sabu dengan berat 0,78 gram netto.
Tersangka Lando Revando Arisandi (32) tinggal di Desa Tegal Kerta, Denpasar bersama tersangka Fatria Rohmawati (25) perempuan asal Desa Yosorati, Kecamatan Sumber Baru, Jember, mereka berdua mengedarkan narkoba jenis sabu 5 paket dengan berat 1,08 gram netto.
Tersangka I Komang Tony Triyana (26) asal Pacung, Baturiti, Tabanan ditangkap polisi di Perum Candra Asri, Batubulan, Sukawati mengedarkan paket sabu dengan berat 0,22 gram netto. Triyana yang cerai ini juga masuk residivis dengan kasus yang sama.
Tersangka A.A. Rai Pong Ariawan (38) alamat Banjar Lungsiakan, Desa Kedewatan, Ubud bersama tersangka Wayan Sumertha (52) alamat Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan, Ubud ditangkap polisi di Penestanan Kelod, Ubud karena mengedarkan narkoba sebanyak 0,36 gram netto.
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersabgka terancam hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (M/kb)