GianyarPeristiwa

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengeroyokan Warga NTT di Gianyar hingga Tewas

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sebanyak 11 tersangka kini menjadi penghuni terbaru ruangan sel tahanan Mapolres Gianyar.

    Para tersangka ini terlibat atas tewasnya seorang warga Sumba Barat Daya, NTT, Dedianus Kalaiyo (19) setelah dikeroyok di Banjar Angkling, Desa Bakbakan, Selasa, 15/20 dini hari lalu.

    Pemicunya, postingan yang diunggah akun @loghe.dorih bertuliskan “Orang Bali yang Babi”. Berlatar foto korban dan kegiatan Melasti Krama Adat Angkling.

    Dalam keterangan pers, Kamis (24/10) sore, Kapolres Gianyar, AKBP Umar mengungkapkan, dalam sepekan terakhir jajaran bekerja secara marathon.

    Hingga akhirnya kronologis hingga para pelaku yang terlibat akhirnya terungkap. “Kami mengamankan 11 orang, satu orang pengunggah di Tiktok dan sepuluh warga yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Salip Mobil Hingga Jatuh, Pemotor Tewas Tertabrak Bus di Jalur Denpasar-Singaraja

    10 Tersangka dari krama Banjar Angkling, masing-masing Kadek DK alias Dek Po (23) yang saat pengeroyokan membawa pisau, Dewa GS alias Dewa Ateng (49) yang menggunakan Batu.

    Selanjutnya, ada  Kadek AP alias Badut (43), Dewa DPM alias Dewa Komang(29), Kadek YWK alias Yoga (25), Komang Dauh Wardika alias Dadab (36), Dewa GM alias Dewa Kalu (31),  Pande PS alias Liong (41), Dewa GIG alias Dewa Bronet (25), IK S alias Ocho (44).

    Mayanto JB alias Yanto (20), asal Sumbawa Barat Daya, NTT, menjadi tersangka yang paling menyedot perhatian.

    Karena menjadi pemilik akun Tiktok yang mengunggah konten yang memicu emosi warga. Padahal tersangka Yanto masih ada hubungan kekerabatan dengan korban dan berasal dari kampung yang sama.

    Penangkapan Yanto pun cukup memeras tenaga jajaran reskrim Gianyar karena sempat melarikan diri dan menyeberangi 3 pulau.

    Baca Juga:  Polisi Diminta Usut Tuntas Tewasnya Warga NTT di Gianyar

    Lanjut Kapolres Umar, video yang menjadi pemicu kejadian ini sujatinya diambil oleh korban di sekitar pura dekat proyek sebagai dokumentasi pribadi.\

    Lanjut korban unggah sebagai WA status. Entah apa tujuannya, gambar itu diambil oleh Yanto, dipermak dan bertuliskan “Orang Bali yang Babi” dengan latar  gambar wajah korban dan prosesi melasti krama Angkling.

    Unggahan Tiktok inilah membuat krama Angkling emosi dan mengeroyok korban.  Main hakim ini akhirnya terhenti setelah dua unit kendaraan patroli Polsek dan Polres Gianyar tiba di lokasi dan kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Sanjiwani Gianyar.

    Baca Juga:  Jalan Santai Berhadiah, De Gadjah Tegaskan Bukan Kampanye

    Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, diketahui bahwa korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, lutut kanan dan kiri lecet, lengan kanan lecet, di bawah ketiak kanan lecet, rahang memar, dan keluar darah dari mulut.

    Saat dibawa ke RSUD Sanjiwani korban masih dalam keadaan sadar, bahkan masih bisa memberikan keterangan pada kepolisian. Korban baru meninggal pada keesokan harinya.

    “Tersangka Yanto kami jerat dengan UU ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun dan Denda Rp 1 M. Sedangkan 10 Krama Angkling dijerat dengan pasal berlapis dengan  ancaman maks 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi