GIANYAR, Kilasbali.com – Di tengah padatnya arus lalu lintas di kawasan Ubud hal sekecil apa menjadi pemicu kemacetan. Sepertihalnya aktivitas turun muat kendaraan barang yang paling sering menuai sorotan.
Menyikapi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya, mengatur kendaraan barang yang masuk ke Ubud.
Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, I Made Arianta, Rabu (9/10), sebelumnya pihaknya sudah melakukan pengamatan.
Dari keluhan yang diterima, sesuai dengan temuan di lapangan dimana kendaraan barang yang berhenti dan menurunkan barang di bahu jalan saat jam sibuk kerap menimbulkan kemacetan.
“Dalam mengantisipasi hal ini terus berulang, sehingga kami pun menurunkan surat edaran terkait itu, dan telah disosialisasikan pada perusahaan yang berkepentingan,” ujarnya.
Adapun yang diatur dalam SE tersebut, kata dia, selain kendaraan barang ini tak boleh melebihi tonase, juga pihaknya mengatur jamnya untuk masuk ke kawasan pariwisata Ubud.
Yakni, kendaraan barang dengan rute objek wisata Ubud, agar tidak masuk ke objek wisata Ubud dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wita dan tidak boleh berhenti atau menaik turunkan barang di bahu jalan.
“Pemilik usaha jasa pengiriman dan penerima agar berkoordinasi, agar mencari tempat menurunkan barang pada tempat yang tidak mengganggu lalu lintas.
Hal ini kita lakukan demi kenyamanan pariwisata Ubud. “Kami harap semua pihak menghargai dan menuruti demi keberlangsungan pariwisata Ubud,” tandasnya. (ina/kb)