DENPASAR, Kilasbali.com – Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya menghadiri Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun 2024, Senin (5/8/2024).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali itu mengagendakan penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Mengawali penyampaian pandangannya, Pj. Gubernur Mahendra Jaya memberi gambaran tentang kegiatan usaha peternakan di Bali yang saat ini lebih banyak dilakukan oleh peternak dengan skala usaha terbatas. Menurutnya, peternak memiliki peran yang sangat strategis yaitu sebagai tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa.
“Peternak juga memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry. Oleh sebab itu, keberadaan peternak perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usaha agar mereka mampu mandiri dan berkembang.
Namun pada kenyataannya, saat ini peternak masih menghadapi sejumlah kendala seperti belum optimalnya akses pasar, sarana produksi, dan pembiayaan usaha ternak.
Menyikapi kendala tersebut, Pj. Gubernur memandang perlu adanya upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan baik secara sendiri-sendiri, bersama-sama maupun bersinergi.
Ditambahkannya, langkah pemberdayaan bisa ditempuh melalui pemberian berbagai kemudahan pada peternak agar mereka dapat menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing.
“Sehingga pada akhirnya kesejahteraan peternak akan meningkat,” katanya. Terkait dengan itu, ia menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif dewan yang mengusulkan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Untuk penyempurnaan Ranperda, dalam kesempatan itu Pj. Gubernur menyampaikan sejumlah masukan.
Pertama, ia menyarankan perubahan pada judul yang semula “Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak” diubah menjadi “Pemberdayaan Peternak”.
Usul perubahan ini menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.
Dari aspek penyusunan Raperda, Pj. Gubernur memberi penekanan pada kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Terhadap konsideran “menimbang”, perlu dibuat rumusan baru yang menyesuaikan dengan usulan perubahan judul. Selanjutnya, terkait dasar hukum “mengingat”, perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan sektoral, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.
Selanjutnya, terhadap definisi-definisi pada ketentuan umum, agar menyesuaikan dengan materi yang dibahas pada batang tubuh, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan definisi yang baku.
“Terkait batang tubuh, sehubungan dengan usulan perubahan judul Raperda, maka substansinya agar ditinjau kembali dengan mempedomani kebijakan Pemerintah Pusat yang mengatur sektor peternakan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak,” cetusnya.
Mengakhiri pendapatnya, Pj. Gubernur menyampaikan bahwa secara prinsip dirinya sangat mendukung rancangan regulasi mengenai pemberdayaan peternak.
“Untuk penyempurnaan Raperda, mari bersama-sama lakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar regulasi ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai kebutuhan Bali, dan yang paling penting adalah dapat diimplementasikan serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali,” pungkasnya. (M/kb)